SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendirikan perseroan terbatas (PT). Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) terus mendorong UMKM di wilayahnya untuk segera membentuk badan hukum melalui perseroan perorangan.
“Cukup dengan membayar PNBP Rp50 ribu, UMKM sudah bisa berbadan hukum,” kata Kabid Pelayanan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dalam agenda Diseminasi Perseroan Perorangan, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
Ia mengungkapkan hal tersenit kepada 25 perwakilan UMKM binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Surabaya dan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi Universitas Airlangga.
Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim itu juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen Pajak Jatim yang memaparkan Kewajiban Pajak Penghasilan Perseroan Perorangan selaku UMKM.
Kemudian, Dinas PTSP Surabaya menjelaskan mekanisme Transformasi UMK Menjadi Perseroan Perorangan, Cara dan Prosedur Memperoleh NIB serta Fasilitas Lainnya. Mustiqo berujar, UU Cipta kerja mengamanatkan penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Wanita Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE
Yakni dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Selain itu, lanjut Mustiqo, dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas. Pendaftarannya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja karena sudah berbasis aplikasi online.
“Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian perseroan terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” ucap Mustiqo.
Baca Juga: Cara Unik UMKM Es Teh di Wiyung untuk Dukung Khofifah, Beri Bonus di Dagangannya
Selanjutnya, pria asli Surabaya itu mengatakan bahwa setiap perorangan yang ingin mendirikan PT secara sendiri-sendiri dapat membuat pernyataan pendirian melalui format isian yang disampaikan secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).
Kemudian, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Tak hanya prosedur pendirian saja, Mustiqo juga membahas perihal prosedur perubahan maupun pembubaran PT Perorangan bila memang hendak dilakukan perubahan ataupun pembubaran.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di tengah masyarakat, ia yang hadir mewakili Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, berharap semangat para pelaku UMKM bangkit dan segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi di SMA dan SMK Gema 45 Surabaya
UMKM pun bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan Perseroan Perorangan, seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya.
“Sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum,” kata Mustiqo. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News