SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendirikan perseroan terbatas (PT). Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) terus mendorong UMKM di wilayahnya untuk segera membentuk badan hukum melalui perseroan perorangan.
“Cukup dengan membayar PNBP Rp50 ribu, UMKM sudah bisa berbadan hukum,” kata Kabid Pelayanan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dalam agenda Diseminasi Perseroan Perorangan, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:
- Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
- Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
- Gandeng LCH, Pemkab Lamongan Kembangkan Pengelolaan Showroom Produk Unggulan
Ia mengungkapkan hal tersenit kepada 25 perwakilan UMKM binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Surabaya dan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi Universitas Airlangga.
Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim itu juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen Pajak Jatim yang memaparkan Kewajiban Pajak Penghasilan Perseroan Perorangan selaku UMKM.
Kemudian, Dinas PTSP Surabaya menjelaskan mekanisme Transformasi UMK Menjadi Perseroan Perorangan, Cara dan Prosedur Memperoleh NIB serta Fasilitas Lainnya. Mustiqo berujar, UU Cipta kerja mengamanatkan penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas.
Yakni dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Selain itu, lanjut Mustiqo, dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas. Pendaftarannya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja karena sudah berbasis aplikasi online.