SITUBONDO (BANGSAONLINE.com) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Susana Yembise kembali bertemu nenek Asyani (70) warga Perumahan Banjir Desa/ Kecamatan Jatibanteng, terdakwa yang dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani. Yohana berkunjung ke Situbondo dalam rangka mengunjungi KPPT KKPA Situbondo, termasuk untuk menanyakan penanganan PPT Situbondo dalam kasus nenek Asyani, Selasa (14/4).
Saat bertemu, Yohana sempat memeluk nenek renta tersebut. Sesaat setelah mendapat pelukan dari Yohana, nenek Asyani terlihat menitipkan sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk meminta keadilan atas kasus hukum yang dialaminya.
Baca Juga: Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi
"Ya kita mau bertemu dengan Nenek Asyani dan memantau KPPT KKPA yang ada di Situbondo," ujar Yohana Susana Yembese kepada sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Situbondo, selasa (14/04).
Menteri Yohana menjelaskan, pihaknya akan menanyakan langkah penanganan PPT Situbondo dalam kasus yang dialami nenek Asyani.
"Tugas saya melindungi perempuan-perempuan yang rentan, termasuk para lansia. Makanya, masalah nenek Asyani ini perlu diperhatikan," ujar Yohana.
Baca Juga: Ketika Cinta Tak Kenal Usia, Pemuda 29 Tahun di Ponorogo Nikahi Nenek 76 Tahun
Namun, Yohana menegaskan tidak akan mencampuri urusan di pengadilan. Ia hanya berharap pendekatan yang dilakukan dalam proses hukum kasus nenek Asyani ini tidak hanya memperhatikan legal justice saja tetapi perlu juga mempertimbangan social justice dan moral justice.
"Saya tidak ingin mencampuri urusan pengadilan, tapi sekali lagi jangan kita tergantung pada legal justice, karena menurut saya orang yang berusia lanjut seperti (nenek Asyani) itu harus dibebaskan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto menilai, tuntutan jaksa terkait denda dengan ganti kurungan selama satu hari menunjukan adanya pehatian JPU dalam kasus nenek Asyani sudah berjalan.
Baca Juga: Nenek Sebatang Kara Supiyani Akhirnya Dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik
"Nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan nampak sekali, ya tinggal melihat pengadilan dalam memutus perkaranya ini," kata Dadang.
Senada dengan Yohana, Dadang menegaskan tidak ingin adanya pihak-pihak yang mengintervensi, sehingga proses pengadilan berjalan secara obyektif agar keadilan bisa dilihat saat putusan nantinya.
Selain bertemu dengan nenek Asyani, selama berada di kantor PPT KKTPA Situbondo Menteri Yohana juga bertemu dengan N, bocah 8 tahun yang jadi korban penganiayaan ibu tirinya. Namun, pertemuan di kantor PPT KKTPA itu berlangsung tertutupuntuk umum.
Baca Juga: Sebatang Kara dan Lumpuh, Nenek Supiyani Bertahun-tahun Lolos dari Pengawasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News