SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah divonis bersalah dalam kasus illegal logging oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo beberap waktu lalu, nenek Asyani (63) asal Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng diduga telah menjadi korban penggelapan oleh oknum pengacaranya sendiri berinisial SP. Uang bantuan dari salah seorang aktivis di Jakarta sejumlah Rp 31 juta yang diberikan kepada nenek malang tersebut melalui SP, hanya diterima Rp 7 juta, sedangkan sisanya diduga nyantol di SP.
Karena itu, nenek Asyani dengan didampingi Kepala Desa Jatibanteng Dwi Kurniadi dan sejumlah pengacaranya yang lain mendatangi Wisma wakil Bupati Situbondo, Rahcmat, SH untuk mengadu. Sebelumnya nenek Asyani sudahmendatangi rumah SP,sayangnya saat itu si nenek tidak berhasil menemuinyakarena SP sedang tidak ada di rumahnya.
Baca Juga: Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, uang bantuan senilai Rp 31 juta untuk nenek Asyani diberikan oleh Ratna Sarumpaet, salah seorang aktivis di Jakartauntuk pribadi nenek Asyani untuk membeli rumah dan pekarangan.Uang itu diberikan saat Asyani berkunjung ke Jakarta dengan didampingi SP. Namun, uang yang diterima nenek Asyani itu langsung diambil alih oleh SP, oknum pengacaranya dengan dalih membantu menyimpankan.
Dari sejumlah uang tersebut, diakui Asyani hanya sebagian kecil saja yang diberikan, dan sebagian banyak di bawa SP dan hingga saat ini, sebagaian besar sisa uang tersebut tidak kunjung diserahkan kepada Asyani.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin (7/5) Asyani membenarkanjika uang bantuan miliknya yang diperoleh dari Ratna Sarumpaet diduga telah digelapkan oleh SP, salah satu pengacaranya saat menjalani sidang tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati milik perhutani di Jatibanteng.
Baca Juga: Ketika Cinta Tak Kenal Usia, Pemuda 29 Tahun di Ponorogo Nikahi Nenek 76 Tahun
Menurut nenek Asyani, uang bantuan itu sedianya berjumlah Rp 31 juta. Namun oleh si oknum pengacara hanya diberikan Rp 7 juta saja, sementara sisanya sebanyak Rp 24 juta hingga kini masih berada di tangan si oknum pengacara. Asyani pun mengaku telah berusaha meminta SP untukmengembalikan uangnya,namun menurutnya sejauh ini SP hanya berjanji sajatanpa menyerahkan sisa uang tersebut.
“Nenek eberrik tello polo settong juta. Se pettong juta ebegi ka nenek, karenah bede e (SP). Pabelena ka nenek esempanaginah olle aman (nenek di kasih tiga puluh satu juta. Yang tujuh juta dikasihkan ke nenek, sisanya ada di SP. Bilangnya ke nenek mau disimpankan biar aman),” kata Asyani, saat dihubungi melalui selulernya kemarin (7/5).
Sayang, hingga berita ini di tulis, Wakil Bupati Situbondo, Rachmat belum biss dihubungi untuk dimintai keterangan. (had/rvl)
Baca Juga: Nenek Sebatang Kara Supiyani Akhirnya Dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News