Nenek Asyani Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Ditantang Sumpah Pocong

Nenek Asyani Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Ditantang Sumpah Pocong Nenak Asyani di kursi pesakitan saat menjalani sidang putusan di PN Situbondo.foto: hadi prayitno/BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada Nenek Asyani (70 tahun), Warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng terdakwa yang didakwa mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F blok Curah cottok Kecamatan Jatibanteng, kemarin (23/4).

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 hari masa kurungan. Namun, karena mempertimbangkan faktor usia dan kesehatan Asyani, majelis hakim memutuskan subsider kurungan selama satu hari tidak usah dijalani oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi

Selama pembacaan vonis, Asyani hanya diam dan tertunduk di kursi pesakitan. Begitu hakim membacakan vonis bersalah kepada Asynai, yang bersangkutan langsung berdiri dan menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut.

“Tak adil, pak hakim tak adil, gule tak salah, Pak. Tak tarema gule (tidak adil, bapak hakim tidak adil, saya tidak bersalah pak. Saya tidak terima),” teriak Asyani kepada majelis hakim usai mengetuk palu putusan.

Bahkan, secara spontan Asyani menantang majelis hakim untuk sumpah pocong. Tantangan Asyani terucap majelis hakim mengetok palu yang menyatakan dirinya bersalah.

Baca Juga: Ketika Cinta Tak Kenal Usia, Pemuda 29 Tahun di Ponorogo Nikahi Nenek 76 Tahun

"Kaule tak salah, pak. sompa pocong mara, (saya tidak bersalah pak, sumpah pocong ayo)," kata Asyani secara tiba-tiba seusai hakim mengetok palu.

"Mayu sompa pocong, pak. jek duli ngalle bekna, (ayo sumpah pocong, Pak. jangan pergi dulu kamu)," lanjut Asyani meneriaki majelis hakim yang beranjak dari kursinya dan berlalu dari ruang siding tanpa menggubris tantangan Asyani.

Tak berhenti disitu, saat nenek Asyani dibawa meninggalkan ruang sidang oleh polisi, ia terus berteriak histeris seakan tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. Bahkan, nenek Asyani secara spontan mengumpat Sawin, kepala KRPH Perhutani jatibanteng, dan jaksa yang menuntut dirinya.

Baca Juga: Nenek Sebatang Kara Supiyani Akhirnya Dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik

"Jahat Pak Sawin, jaksana jahat kiyah. Tak bisa, pasti narema pesse deri Sawin (jahat Pak Sawin, jaksanya jahat juga, pasti terima uang dari Sawin), histeris Asyani.

Sementara itu, penasihat hukum Asyani, Supriyono mengaku tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Untuk itu, dia menyatakan akan menempuh banding atas putusan bersalah terhadap Asyani.

"Saya menduga, majelis hakim lebih mementingkan solidaritas korps daripada keadilan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, untuk itu kami menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Supriyono.

Baca Juga: Sebatang Kara dan Lumpuh, Nenek Supiyani Bertahun-tahun Lolos dari Pengawasan

Pantauan BANGSAONLINE.com, Demo puluhan mahasiswa dari PMII Cabang Situbondo dan Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan Fakultas Hukum Unibraw Malang mewarnai siding putusan nenek Asyani. Mereka melakukan orasi di depan gerbang pengadilan sejak sidang belum digelar. Dalam orasinya, mereka mendesak majelis hakim agar Asyani dibebaskan dari segala tuntutan.

"Bebaskan nenek Asyani sekarang juga. Aparat penegak hukum harus punya hati nurani. Jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," teriak Fathor, kordinator aksi saat berorasi.

Bahkan, setelah majelis hakim menyatakan vonis bersalah kepada Asyani, puluhan mahasiswa kembali berorasi di halaman PN Situbondo. Mereka mengaku kecewa atas putusan hakim, hingga demonstrasi berakhir bentrok dan seorang pengunjuk rasa mengalami luka hingga berdarah akibat mendapat pukulan dari aparat.

Baca Juga: Lumpuh dan Sebatang Kara, Nenek Supiyani Akhirnya Dibantu Pemkab Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO