SK Pembatasan Mihol Keluar, Disperindag Surabaya Siap Gelar Operasi Tertutup

SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagin) Kota Surabaya turun gunung, mengawal penjualan minuman beralkohol (mihol) di sejumlah minimarket dan restoran.

Itu terkait pembatasan penjualan sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2014, Tentang pengawasan, peredaran, dan penjualan mihol.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Ada dua tim yang akan diterjunkan menyisir lokasi wilayah Timur dan Barat Surabaya. Tim tersebut terdiri dari Penyidik, PPSK Perlindungan Konsumen dan Pengawas peredaran barang.

Sampai saat ini, diketahui sebanyak 15 toko dikawasan Timur, dan 10 toko di kawasan Barat menjual bebas mihol. “Kami bergerak untuk kondisi lapangan khususnya toko dan restoran yang menjual mihol dengan kadar 5 persen keatas,” terang Widodo Suryantoro, Kepala Disperindagin Kota Surabaya.

Ditemui di ruang kerjanya kemarin (14/4), Kadisperindagin Widodo menerangkan operasi yang digelar masih bersifat tertutup. Tujuannya agar kegiatan tersebut tidak bocor.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Namun, agenda yang dilakukan baru sebatas pengawasan dan peringatan. Disperindagin meminta agar pengelola minimarket maupun restoran tanpa dilengkapi tanda Talam Selaka dan Kencana (Pariwisata) yang menjual mihol, agar segera ditarik.

Dikatakan Widodo, proses jangka waktu peringatan ini akan dilakukan selama sebulan.”Jika masih saja menjual (mihol), baru kami buatkan Bantip kepada Satpol PP untuk ditindak,” ujarnya.

Namun dia menyatakan, sebelum agenda dilakukan nanti proses sosialisasi sudah terlebih dahulu dilayangkan. Sehingga tidak ada alasan bagi minimarket maupun restoran untuk menjual bebas mihol.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Sementara DPRD Surabaya menyambut baik sekaligus mendukung keluarnya SK Menperindag Nomor 6 tahun 2015 yang mengatur tentang pengaturan, pembatasan dan distribusi minuman beralkohol, karena berlaku secara nasional sekaligus meringankan karena tidak lagi diperluakan aturan di daerah baik Perda maupun Perwali.

Per tanggal 16 April 2015 besok, menerapkan Permendag Nomor 6 tahun 2015 yang mengatur tentang pengaturan, pembatasan dan distribusi minuman beralkohol.

Jika sebelumnya pemkot Surabaya sempat terkesan gagal membuat aturan Perda tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol, kini niat itu justru mendapat dukungan penuh pemerintah pusat dengan dikeluarkannya SK Menperindag no 6 tahun 2015.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Masduki Toha, wakil ketua DPRD Surabaya mengatakan, pihaknya menyambut baik keluarnya SK Menperindag no 6 tahun 2015 yang salah satu isinya melarang toko, gerai, kedai hingga minimarket) melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A (5 % kebawah).

“SK Menperindag ini tentu sangat meringankan beban pemerintah daerah karena berlaku secara nasional, sehingga kami tidak lagi capek-capek harus membuat dan menggodok Perda Minhol karena pada kenyataannya terus terjadi pro dan kontra di masyarakat terutama mereka yang sangat berkepentingan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO