Tak Kunjung Isi Sejumlah Jabatan Perangkat Desa, Kades Wotgalih Ternyata Sudah Berulang Kali Ditegur

Menurut Suryono, roda pemerintahan desa tidak akan maksimal jika jabatan perangkat desa dibiarkan kosong. Apalagi, membiarkan kekosongan jabatan perangkat desa melanggar Perbup nomor 27 tahun 2017 Bab lX Pasal 32 tentang kekosongan jabatan perangkat desa. 

"Yang jadi pertanyaan, pembiaran kosong jabatan perangkat, aset bengkok sebagai tambahan yang dikelola perangkat itu ke mana," kata Suryono.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Bakti Permana, membenarkan pihak Kecamatan Nguling sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada Kades Wotgalih agar segera mengisi kekosongan tersebut. Tujuannya, agar pemerintahan bisa berjalan dengan normal.

Untuk menyikapi hal itu, ia mengatakan sudah mengagendakan klarifikasi kepada Pemdes Wotgalih. "Setelah lebaran ini," katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: