KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ledakan petasan di Jalan Kromosari, Kecamatan Ngadiluwih. Peristiwa yang terjadi Minggu (24/4/2022) lalu itu menyebabkan tangan seorang bocah terluka parah.
Dari lima orang tersanga, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. "Ada tiga anak masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan, hanya pengawasan dilakukan penyidik," ujar Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin rilis pers, Senin (26/4/2022) sore.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengaku membeli bahan baku petasan melalui aplikasi media sosial, yaitu facebook.
"Kemudian selepas sahur membunyikan petasan. Ada dua petasan yang dibawa, dan satu tidak segera meledak. Saat korban (Dzakyya Arva Mahardika) mengambilnya, kemudian mercon berada di tangan ini tiba-tiba meledak," terang Agung.
Dalam kesempatan ini, ia mengimbau kepada para orang tua, pemerintah daerah, dan tokoh agama turut membantu polisi mencegah peredaran mercon. "Bila ada yang menyalakan petasan, agar dilaporkan kepada kami," terangnya.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Sementara itu, DA (18), salah satu tersangka, mengaku baru kali ini bermain petasan bersama 4 temannya dengan cara patungan, kemudian dirakit bersama-sama.
“Saya tidak tahu jika ternyata ada korban. Kita membawa dua petasan, setelah salah satu menyala kemudian pulang,” ujar remaja asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih tersebut.
Selain 5 tersangka kasus petasan di Ngadiluwih, kapolres juga memamerkan 15 tersangka lain dalam kasus yang sama. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 43 kg serbuk petasan beserta bahan bakunya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Semua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News