SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berinisial UF (22) warga Desa Randu Kedungadem, Bojonegoro hanya bisa pasrah saat dirinya digiring ke Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya, ia dilaporkan telah mengadaikan mobil rental yang disewanya.
UF nekt melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengadaikan mobil rental yang disewanya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Wanita yang pernah dipenjara itu ditangkap di tempat kosnya di Jalan Barata Jaya 1 No.17, Gubeng, Surabaya pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Hafissullah Mokoginta menjelaskan bahwa UF diamankan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua mobil rental.
"Modus pelaku menyewa mobil Wuling Cortez warna hitam dengan plat nomor N 1712 EQ dan Innova Reborn dengan plat nomor L 1762 JK. Kemudian, pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain dan menggunakan hasil uang gadai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Iptu Hafissullah, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Dua mobil rental tersebut ,lanjut Hafissullah, milik korban AFN (22) dan PMA (31), keduanya warga Surabaya.
"Pelaku ini pernah dipenjara di Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dalam kasus penipuan," pungkas Hafissullah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (nng/ari)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News