PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rudi Hartono, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, mendesak polisi bertindak tegas terhadap pelaku pencurian kayu sonokeling di tepi Jalan Sudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sebab, sonokeling tersebut menjadi aset Pamkab Pasuruan karena pemerintahlah yang menanam pohon di pinggir jalan tersebut.
Politikus PKB itu mendorong kepolisian menangani kasus tersebut hingga tuntas. Pasalnya, kasus penebangan kayu yang dilindungi tersebut terjadi berulang-ulang.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
“Kasus penebangan pohon jenis sonokeling sudah berulang kali terjadi, bukan hanya sekali. Sebelum-sebelumnya juga pernah. Tapi, nyatanya bagaimana? Tidak ada yang jadi tersangka meski sebelumnya juga pernah mengamankan barang bukti,” bebernya.
Dia minta pihak kepolisian tidak masuk angin dalam menangani perkara ini. “Siapa yang terlibat harus disikat. Supaya ada efek jera. Apalagi, pohon tepi jalan asset negara yang harusnya dijaga bersama,” tukasnya.
Diketahui, kasus pencurian pohon sonokeling itu saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Pasuruan.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penebangan kayu sonokeling secara ilegal itu. Sedikitnya, ada lima orang yang sudah dimintai keterangannya, dan kemungkinan akan bertambah.
“Sudah ada lima saksi yang kami mintai keterangannya. Ada dari dinas terkait, ada pula orang-orang yang berada di lokasi, termasuk sopir truk,” ujar dia.
Hanya saja, Adhi enggan untuk membeberkan lebih jauh dengan dalih masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
“Barang bukti berupa kayu dan truk yang mengangkut kayu jenis sonokeling sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah pohon sonokeling di tepi Jalan Sudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, ditebang secara liar. Pohon yang masuk jenis tanaman dilindungi itu, ditebang oleh orang-orang tak bertanggung jawab tanpa izin resmi.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto mengungkapkan, pihaknya tak serta merta memberikan izin dalam penebangan pohon. Kecuali memang pohon tersebut yang dinilai layak dan membahayakan.
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
“Misalnya, pohonnya mati,” tukasnya.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan soal kasus ini. Kepala DPU Bina Marga, Hanung Widya Sasangka, tidak ada di kantornya saat wartawan hendak menemuinya. (bib/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News