PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rudi Hartono, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, mendesak polisi bertindak tegas terhadap pelaku pencurian kayu sonokeling di tepi Jalan Sudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sebab, sonokeling tersebut menjadi aset Pamkab Pasuruan karena pemerintahlah yang menanam pohon di pinggir jalan tersebut.
Politikus PKB itu mendorong kepolisian menangani kasus tersebut hingga tuntas. Pasalnya, kasus penebangan kayu yang dilindungi tersebut terjadi berulang-ulang.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
“Kasus penebangan pohon jenis sonokeling sudah berulang kali terjadi, bukan hanya sekali. Sebelum-sebelumnya juga pernah. Tapi, nyatanya bagaimana? Tidak ada yang jadi tersangka meski sebelumnya juga pernah mengamankan barang bukti,” bebernya.
Dia minta pihak kepolisian tidak masuk angin dalam menangani perkara ini. “Siapa yang terlibat harus disikat. Supaya ada efek jera. Apalagi, pohon tepi jalan asset negara yang harusnya dijaga bersama,” tukasnya.
Diketahui, kasus pencurian pohon sonokeling itu saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Pasuruan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penebangan kayu sonokeling secara ilegal itu. Sedikitnya, ada lima orang yang sudah dimintai keterangannya, dan kemungkinan akan bertambah.
“Sudah ada lima saksi yang kami mintai keterangannya. Ada dari dinas terkait, ada pula orang-orang yang berada di lokasi, termasuk sopir truk,” ujar dia.
Hanya saja, Adhi enggan untuk membeberkan lebih jauh dengan dalih masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
“Barang bukti berupa kayu dan truk yang mengangkut kayu jenis sonokeling sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah pohon sonokeling di tepi Jalan Sudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, ditebang secara liar. Pohon yang masuk jenis tanaman dilindungi itu, ditebang oleh orang-orang tak bertanggung jawab tanpa izin resmi.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto mengungkapkan, pihaknya tak serta merta memberikan izin dalam penebangan pohon. Kecuali memang pohon tersebut yang dinilai layak dan membahayakan.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
“Misalnya, pohonnya mati,” tukasnya.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan soal kasus ini. Kepala DPU Bina Marga, Hanung Widya Sasangka, tidak ada di kantornya saat wartawan hendak menemuinya. (bib/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News