Kecanduan Karaoke, Pria di Sidoarjo Gelapkan Uang Setoran Perusahaan

Kecanduan Karaoke, Pria di Sidoarjo Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Tersangka penggelapan, Supriyadi didampingi petugas Polsek Tulangan. (Agus HP/BANGSAONLINE)

SIDOARJO (BANGSAONLINE.com) - Supriyadi (42) warga Dusun Juwet Utara RT.13 RW.02 Desa Grabagan KecamatanTulangan dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Tulangan karena menggelapkan uang setoran sebesar Rp 43.700 juta ditempatnya bekerja yakni rental mobil Cahaya Trans di Perumtas III Blok L2 No.35 Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Rabu (15/04).

Terbongkarnya kasus penggelapan ini, bermula form order rental bulan Oktober 2014 sebanyak 20 order. Setelah dilakukan audit oleh dibagian pembukuan dan keuangan, ternyata form order dengan pembukuan berbeda.

Kemudian, Supriyadi dipanggil oleh juragannya yakni Triyono (38) untuk menghadap. Namun, Supriyadi hanya terus berjanji dan tidak pernah datang ke kantor “Cahaya Trans“. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tulangan.

Kapolsek Tulangan AKP. H.Sutresno melalui Kanit Reskrim Tulangan, Ipda Aris pada BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa tersangka ditangkap dirumahnya setelah mendapat laporan Triyono. Tersangka dijerat pasal 372 dan 374 KUHP.

“Sedangkan 195 kertas form order dan pembukuan setoran, kami disita sebagai barang bukti “ tegasnya Ipda Aris

Dihadapan penyidik, tersangka Supriyadi mengakui uang setoran tempatnya bekerja dihabiskan untuk foya-foya ke tempat hiburan karaoke.