KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap sembilan pelaku kasus pengeroyokan di Lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, dan di Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, mengatakan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5/2022) sekira pukul 03.30 WIB dini hari. Menurut dia, kejadian bermula saat beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dengan tujuan ke Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba
Korban pengeroyokan di TKP Jegles adalah AK (17) dan SA (17) warga Kecamatan Pesantren. Sedangkan korban pengeroyokan di TKP Tirtoudan adalah RPA (21) warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.
"Pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos," kata Tomy, Kamis (12/5/2022).
Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut, mereka sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor mengeroyok AK dan SA.
Baca Juga: 11 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kediri Jalani Asimilasi di Lereng Gunung Klotok
"Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban," ucap Tomy
Mereka yang diamankan adalah MA (21) dan MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri; DBS (21) dan RPP (18) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri; MWS (20), GOD (21), MS (20), BMR (16), dan AR (17) Warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar. Ketika melintasi Lingkungan Tirtoudan, salah satu satu pengendara motor yang berboncengan, MS dan RPP, bertemu dengan korban RPS.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Keduanya kemudian juga mengeroyok RPS karena tersinggung diingatkan oleh suara bising sepeda motor yang dikendarai.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yang mana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," urai Tomy.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.
Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
"Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri," katanya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News