KEDIRI (BANGSAONLINE.com) - Satu persatu kejanggalan pembangunan dan pengadaan proyek Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) mulai bermunculan. Salah satunya, kurang transparansinya pengeluaran anggaran ditingkat RT. Akibatnya, beberapa ketua RT sepakat untuk tidak memberikan tanda tangan apabila nantinya dilakukan serah terima bangunan berupa hibah tersebut.
Mereka khawatir apabila nantinya ada urusan hukum, maka pihak kedua yaitu RT yang akan bertanggung jawab. Sementara saat dikonfirmasikan pada pihak Pemerintah, justru mengatakan tidak tahu.
Baca Juga: Babak Akhir Lomba Video Animasi, Diskominfo Gelar Evaluasi Bersama KIM se-Kota Kediri
Seperti halnya yang terjadi di salah satu RT Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Pihak RT mempertanyakan akan pembangunan paving jalan gang kecil hingga menghabiskan biaya Rp 24.600.000, dan juga ukuran pekerjaan yang tidak sama dengan RAB yang dibuat oleh pemerintah.
“Ukuran yang ada di RAB berbunyi 2 meter namun kenyataanya yang dikerjakan tidak ada 2 meter hanya 1 meter sekian,” ungkap Sukari salah satu Ketua Rt yang ada di Kelurahan Burengan.
Lebih lanjut, Sukari mengatakan, dirinya mengaku tahu ukuran pembagunan paving tersebut karena beberapa waktu lalu sebelum dilaksanakan sempat melihat RAB yang ditunjukan oleh pihak Kelurahan .
Baca Juga: Ikuti Evaluasi Smart City Tahap II, Pemkot Kediri Diapresiasi Asesor Kemkomdigi
“Saya tahunya pernah ditunjukkan RAB-nya mas, kalau disitu tertulis 2 meter dan sehabis itu RAB dibawa lagi oleh pihak Kelurahan,” kata Sukari yang terlihat menyesal menjadi Ketua RT.
Sementara itu dirinya juga mengaku bingung dengan pengajuan yang dilakukan oleh RT nya karena tidak sesuai dengan kenyataanya.
“Pengajuannya meminta kursi dan satu tenda, namun ternyata saya akan diberi tiga tenda. Trus dipakai apa tenda sebanyak itu. Gudang penyimpanan tenda juga cuma cukup untuk satu tenda. Terus saya simpan dimana nanti kalau sudah datang. Ada indikasi permainan yang dilakukan oleh pemerintah agar mendapatkan untung, banyak RT di Kelurahan Burengan pada tahap pertama prodamas ini yang tidak sesuai,” keluh Sukari.
Baca Juga: BKPSDM Lakukan Mentoring kepada Pejabat Administrator dan Pengawas Baru di Pemkot Kediri
Terpisah, menurut keterangan Tri Widodo salah satu Ketua RW Kaliombo, ia mengatakan bahwa beberapa RT dikelurahan lain menghentikan kegiatan prodamas.
“Beberapa RT di Kelurahan Kauman dan Kampong Dalem, menghentikan kegiatan prodamas. Setahu saya, saat itu ada pertemuan RW setempat pada rabu malam. Kemudian beberapa RT di dua Kelurahan tersebut sepakat menghentikan program prodamas Karena mereka takut terjerat hukum,” kata Widodo saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (16/4).
Untuk diketahui, dalam nota perjanjian yang terlampir di Perwali no 40 dan perubahan no 52/2014, dalam BAB VI PASAL 7 AYAT 1&2 isinya adalah : 1) Apabila dlm penggunaan hibah terjadi penyimpangan yg menyebabkan kerugian negara, maka menjadi tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA (dalam hal ini adalah RT)
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Apresiasi Prestasi Kontingen di Peparpeda II Jawa Timur
(2) Apabila terjadi permasalahan dan perselisihan dalam pelaksanaan dana hibah ini antara PIHAK KEDUA (RT) dan pihak lain, maka PIHAK KESATU (walikota/ Pemkot Kediri) tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News