KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri meningkatkan kasus tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016 menjadi penyidikan.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan
"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu perkara atas nama Ida Riyani dan Indra Hariyanto," terang Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat.
Sebelumnya, Kejari Kota Kediri telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri pada tahun 2016. "Yaitu sejak proses pengajuan oleh debitur melalui marketing (accounting officer) sampai tahap dilakukan rapat oleh komite kredit," ujarnya.
Harry mengungkapkan, nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi dan tanpa didukung dengan data yang benar. Khususnya terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan bayar. Selain itu sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain.
Baca Juga: Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan
"Dengan kejadian tersebut para debitur tidak bisa melaksanakan kewajiban membayar angsuran sehingga PD. BPR Kota Kediri mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan Negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (18/5/2022).
Dalam kasus itu, CA mendapat fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri sejumlah Rp600 juta yang direalisasikan pada tanggal 21 Juni 2016. Kemudian ES mendapatkan fasilitas kredit Rp400 juta realisasi pada tanggal 23 Desember 2016. Serta Ida Riyani (terpidana dan masih melakukan upaya hukum) mendapatkan fasilitas kredit Rp600 juta realisasi pada tanggal 13 Juni 2016.
"Setelah menerima kredit, CA dan ES ini hanya 7 kali membayar angsuran, setelah itu tidak melaksanakan lagi kewajibannya. Sedangkan Ida Riyani tidak pernah membayar angsuran sehingga terjadi kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri sejumlah Rp1.330.870.135 (sisa pokok pinjaman)," urai Harry.
Baca Juga: Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan
Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Namun, penyidik akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara," imbuhnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News