Temukan Kerugian Negara Rp1,3 M, Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kasus Kredit Macet BPR ke Penyidikan

Temukan Kerugian Negara Rp1,3 M, Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kasus Kredit Macet BPR ke Penyidikan Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri meningkatkan kasus tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016 menjadi penyidikan. 

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan

"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu perkara atas nama dan ," terang Kasi Intel , .

Sebelumnya, telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di pada tahun 2016. "Yaitu sejak proses pengajuan oleh debitur melalui marketing (accounting officer) sampai tahap dilakukan rapat oleh komite kredit," ujarnya.

Harry mengungkapkan, nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi dan tanpa didukung dengan data yang benar. Khususnya terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan bayar. Selain itu sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain.

Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan

"Dengan kejadian tersebut para debitur tidak bisa melaksanakan kewajiban membayar angsuran sehingga PD. mengalami dan menimbulkan kerugian keuangan Negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (18/5/2022).

Dalam kasus itu, CA mendapat fasilitas kredit dari PD sejumlah Rp600 juta yang direalisasikan pada tanggal 21 Juni 2016. Kemudian ES mendapatkan fasilitas kredit Rp400 juta realisasi pada tanggal 23 Desember 2016. Serta (terpidana dan masih melakukan upaya hukum) mendapatkan fasilitas kredit Rp600 juta realisasi pada tanggal 13 Juni 2016.

"Setelah menerima kredit, CA dan ES ini hanya 7 kali membayar angsuran, setelah itu tidak melaksanakan lagi kewajibannya. Sedangkan tidak pernah membayar angsuran sehingga terjadi mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri sejumlah Rp1.330.870.135 (sisa pokok pinjaman)," urai Harry.

Baca Juga: Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan

Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Namun, penyidik akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara," imbuhnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO