GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil membekuk buron terpidana penggelapan aset Bank BCA (Bank Central Asia).
Pelakunya adalah Amir Djoewito, warga Surabaya. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat makan malam di Restoran New Panorama, Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu (25/5/2022) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid
Usai ditangkap, Amir Djoewito langsung dibawa ke Kantor Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, kemudian dikirim ke Kejari Gresik untuk proses eksekusi.
Amir Djoewito sendiri sudah puluhan tahun menjadi buron, dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Kasasi dan diganjar hukuman 2 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah atas penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih. Namun sejak putusan tersebut, Amir kabur dan belum berhasil dieksekusi. Ia kemudian melakukan peninjauan kembali (PK), tapi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Kepala Kejari Gresik, M. Hamdan S, mengatakan Amir Djoewito langsung dijebloskan ke Rutan Banjarsari untuk menjalani putusan pidana selama 2 tahun.
"Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan aset Bank BCA. Eksekusi berjalan aman dan lancar," ucap Hamdan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.
Deni menambahkan, keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO Amir Djoewito atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terangnya.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas Deni. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News