SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polsek Balongbendo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan tahanan kabur yang disangkakan Pasal 170 KUHP di markasnya beberapa bulan yang lalu.
Keputusan SP3 ini tertuang dalam surat Nomor: SPPP/58/III/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo, tertanggal 21 Maret 2022 dan dikutip BANGSAONLINE.com, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Dalam surat tersebut memerintahkan kepada Penyidik untuk :
1. Menghentikan penyidikan terhadap perkara laporan polisi No: LP.A/58/XI/2021/Jatim/RES SDA/SEK. Balongbendo. Tanggal: 28 November 2021 tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP karena tidak cukup alat bukti (Petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum unsur di muka umum dalam pasal 170 KUHP adalah dilakukan di tempat BUKAN YANG TERSEMBUNYI dan orang umum atau publik dapat mengakses tempat tersebut) sehingga Penyidik berdasarkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak bisa melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
2. Melaksanakan perintah ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
3. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada pihak-pihak terkait.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, ketika dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp) tidak memberikan jawaban meski pesan yang dikirim sudah dilihat dan dibaca. Di kesempatan yang sama, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, ketika dihubungi mengatakan untuk meminta konfirmasi ke Kasatreskrim atau Kapolsek Balongbendo.
"Mas berkenan bisa konfirmasi ke Kasatreskrim atau Kapolsek ya. Terima kasih," ujarnya singkat, Sabtu, (28/5/2022).
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Sebelumnya, ada tiga tahanan yang diduga kabur pada Minggu (28/11/2021) malam. Mereka adalah DDA (29) warga Dusun Sumotuwo 23/03 Desa Sumokembangsri. Kecamatan Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika.
Kemudian, AW (33) warga Dusun Penambangan 18/04 Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo. Selanjutnya, LNN (20) warga Desa Manufui, Kecamatan Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News