
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan siap meladeni PT Semen Imasco Asiatic yang menolak kebijakan Pemkab Jember dalam hal pemberian kontribusi berupa pendapatan asli daerah (PAD).
Sekda Jember, Mirfano, mempersilakan PT. Semen Imasco Asiatic menempuh jalur hukum.
Menurut Mirfano, sampai hari ini, PT Semen Imasco Asiatic tercatat masih sangat minim memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Jember. Selama ini, perusahaan tersebut hanya memberikan kontribusi atau pajak 5 persen, senilai Rp2.000 per ton.
Perinciannya, pada tahun 2019 Imasco hanya berkontribusi Rp 4,7 juta untuk PAD Jember. Lalu di tahun 2020 sebesar Rp 111,7 juta, dan di tahun 2021 Rp 2,8 miliar.
"Karena saat itu masih menggunakan aturan pajak 5 persen, sehingga kapur aset pemkab hanya dihargai Rp2.000 per ton. Makanya, aturan itu kini kita terus perbarui," jelas Mirfano, Selasa (31/5/2022) kemarin.
Kini Pemkab Jember telah menetapkan sistem kerja sama pemanfaatan (KSP) dalam mengelola barang milik daerah, sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016.
Pada tanggal 23 dan 30 Juli lalu, kebijakan mengenai aturan pembayaran kontribusi tetap dan pajak itu telah disosialisasikan. Termasuk kepada pihak yang ingin melakukan KSP di Gunung Sadeng, Puger. Melalui kebijakan tersebut, pembayaran kontribusi tetap dikenakan senilai Rp39.500 per ton untuk pengusaha besar.
Menurut Mirfano, semua pihak yang bakal mengikat kontrak KSP di Gunung Sadeng telah menerima putusan aturan baru. Hanya Imasco yang menyatakan penolakan. "Kata mereka (Imasco) aturan baru itu tidak punya landasan hukum yang kuat," cetusnya.
Bahkan, pihak Imasco berencana mengupayakan jalur hukum dan mengancam akan angkat kaki dari Jember.
"Silakan saja kalau mau tempuh jalur litigasi. Kami mewakili pemerintah siap berhadapan di pengadilan. Toh, selama ini mereka minim kontribusi. Yang ada truk-truk yang memuat semen melebihi muatan justru berdampak pada kerusakan lingkungan. Seperti Kecamatan Puger, Gumukmas, dan Kencong," ucap Mirfano menanggapi sikap Imasco dalam menolak ketentuan tarif kontribusi tetap.
Sementara beberapa perusahaan lain yang telah bersedia mengikuti aturan baru yaitu: PT Gunung Kelabat, CV Panen Raya, PT Indolime 2, PT Widya Utama. Semua perusahaan itu telah menyanggupi tarif Rp39.500 per ton.
Selain itu, juga ada CV Kemuning dan PT Nirwanalime yang telah setuju. Khusus untuk PT Nirwanalime hanya sanggup memberikan kontribusi tetap sebesar Rp 30.500 per ton karena masuk dalam kategori pengusaha kecil. (yud/bil/rev)