SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Moch. Samsul Rofii (51), warga Jambangan, Surabaya, dibekuk Satreskrim Polsek Karang Pilang lantaran menjadi pengepul judi togel. Pria paruh baya ini ditangkap saat sedang merekap nomor tombokan di Pos Satpam Karah Agung V, Jambangan, Rabu (1/6/2022) malam.
Menurut Kanitreskrim Polsek Karang Pilang, Iptu Gogot Purwanto, penangkapan Samsul Rofii berawal dari informasi satpam setempat, yang menyampaikan bahwa pos tempat kerjanya dijadikan sarang penombok togel.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Polisi lalu menindaklanjuti informasi itu hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dari tangan Samsul Rofii, petugas mengamankan sejumlah barang bukti meliputi Hp yang di dalamnya berisi rekapan tombokan nomor togel, 2 lembar kertas bukti transfer bank, dan uang tunai Rp2.170.000 hasil perjudian.
"Pada saat tersangka Rofii dibekuk didapati dalam Hp-nya terdapat tombokan nomor togel beserta besarnya uang tombokan dari beberapa orang," jelas Gogot, Kamis (2/6/2022).
Menurut Gogot, para pejudi itu memasang nomor tombokan dengan berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian oleh tersangka nomor-nomor yang dipasang pelanggan itu ditombokkan ke sebuah situs judi online.
Baca Juga: Selama 7 Bulan Terakhir, 2 Motor Karyawan PT. Endo Indonesia di Karang Pilang Surabaya Raib
"Petugas menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP. Tersangka kita amankan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022, yang salah satu poinnya adalah memberantas perjudian," tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karangpilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News