KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, memberi pengarahan terkait dengan optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (7/6/2022). Hal tersebut ia sampaikan pada acara sosialisasi Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Abu mengatakan bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah lama digagas dan karena pandemi Covid-19, acara baru bisa dilaksanakan saat ini. Apalagi, beberapa waktu lalu Pemkot Kediri juga diberi tantangan oleh KPK untuk kemandirian keuangan daerah.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Menurut dia, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan optimalisasi terhadap penerimaan BPHTB. Ia berujar, komunikasi dari berbagai pihak menjadi kunci untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Abu menambahkan, penerimaan BPHTB ini bakal digunakan untuk pendanaan di pemerintah daerah. Berdasar data dari BPPKAD Kota Kediri, penerimaan BPHTB di Kota Kediri pada tahun 2019 mencapai Rp25,225 miliar dan di tahun 2020 sebesar Rp35,472 miliar.
“Artinya walaupun di era pandemi orang jadi tidak pegang uang mungkin mereka saving-nya aman. Di tahun 2021 mencapai Rp29,932 miliar, ini ada penurunan lagi mungkin karena ekonomi mulai bergerak sedikit. Karena di 2021 itu ada new normal jadi orang mulai mencoba bekerja,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Ia turut memaparkan kontribusi penerimaan terhadap PAD yang mencapai 26,3 persen, namun penerimaan paling besar tetap penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu pajak restoran juga dipungut dengan baik melalui sistem online, semua bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Kediri.
Nantinya, Abu berharap adanya kolaborasi dari seluruh pihak baik dari notaris, KPP Pratama, dan juga BPPKAD Kota Kediri. Selain semua pihak diajak untuk membantu agar PAD Kota Kediri lebih optimal.
“Saya pastikan betul, bahwa uang itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program yang membawa dampak baik untuk masyarakat Kota Kediri,” tuturnya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Ada 3 bahasan materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini. Materi Pertama berjudul Hasil Kajian (ASR) Analisis Sales Ratio Atas Penetapan NPOP Dibanding Nilai Pasar Wajar & NJOP Dibanding Nilai Perolehan PBJEK Pajak Pada Penetapan BPHTB & PBB di Kota Kediri.
Materi Kedua, PER-21/PJ/2019 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Keajiban Penyetoran PPh (Perubahan Kedua PER-18/PJ/2017). Serta materi ketiga penjelasan Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Dalam acara ini ada tiga narasumber yang akan menyampaikan materi. Narasumber pertama dan kedua berasal dari KPP Pratama Kediri yakni Petrus Wibowo dan Antonius Atet Wiyona. Untuk narasumber ketiga dari BPPKAD Kota Kediri Muhammad Ayub Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan. Hadir pula Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu Purba Kelana, dan notaris PPAT dan PPATS. (uji/mar)
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News