KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, memberi pengarahan terkait dengan optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (7/6/2022). Hal tersebut ia sampaikan pada acara sosialisasi Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Abu mengatakan bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah lama digagas dan karena pandemi Covid-19, acara baru bisa dilaksanakan saat ini. Apalagi, beberapa waktu lalu Pemkot Kediri juga diberi tantangan oleh KPK untuk kemandirian keuangan daerah.
BACA JUGA:
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
- Jelang Idulfitri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sediakan Uang Layak Edar Rp4,8 Triliun
- Sumber Bedug Riwayatmu Kini: Usai Jadi Rebutan Dua Desa, Kini Mata Airnya Malah Mati
Menurut dia, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan optimalisasi terhadap penerimaan BPHTB. Ia berujar, komunikasi dari berbagai pihak menjadi kunci untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Abu menambahkan, penerimaan BPHTB ini bakal digunakan untuk pendanaan di pemerintah daerah. Berdasar data dari BPPKAD Kota Kediri, penerimaan BPHTB di Kota Kediri pada tahun 2019 mencapai Rp25,225 miliar dan di tahun 2020 sebesar Rp35,472 miliar.
“Artinya walaupun di era pandemi orang jadi tidak pegang uang mungkin mereka saving-nya aman. Di tahun 2021 mencapai Rp29,932 miliar, ini ada penurunan lagi mungkin karena ekonomi mulai bergerak sedikit. Karena di 2021 itu ada new normal jadi orang mulai mencoba bekerja,” ujarnya.
Ia turut memaparkan kontribusi penerimaan terhadap PAD yang mencapai 26,3 persen, namun penerimaan paling besar tetap penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu pajak restoran juga dipungut dengan baik melalui sistem online, semua bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Kediri.