Nantinya, Abu berharap adanya kolaborasi dari seluruh pihak baik dari notaris, KPP Pratama, dan juga BPPKAD Kota Kediri. Selain semua pihak diajak untuk membantu agar PAD Kota Kediri lebih optimal.
“Saya pastikan betul, bahwa uang itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program yang membawa dampak baik untuk masyarakat Kota Kediri,” tuturnya.
Ada 3 bahasan materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini. Materi Pertama berjudul Hasil Kajian (ASR) Analisis Sales Ratio Atas Penetapan NPOP Dibanding Nilai Pasar Wajar & NJOP Dibanding Nilai Perolehan PBJEK Pajak Pada Penetapan BPHTB & PBB di Kota Kediri.
Materi Kedua, PER-21/PJ/2019 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Keajiban Penyetoran PPh (Perubahan Kedua PER-18/PJ/2017). Serta materi ketiga penjelasan Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Dalam acara ini ada tiga narasumber yang akan menyampaikan materi. Narasumber pertama dan kedua berasal dari KPP Pratama Kediri yakni Petrus Wibowo dan Antonius Atet Wiyona. Untuk narasumber ketiga dari BPPKAD Kota Kediri Muhammad Ayub Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan. Hadir pula Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu Purba Kelana, dan notaris PPAT dan PPATS. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News