Nyabu dan Angkut Miras ke Blitar, Dua Pria Ditangkap Polisi

Nyabu dan Angkut Miras ke Blitar, Dua Pria Ditangkap Polisi SH dan SK saat digelandang petugas di Mapolres Blitar Kota.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua orang pria diamankan petugas dari Polres Blitar Kota karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu dan mengangkut minuman keras (miras) berupa arak Jowo. Mereka berinisial SH (30), warga Kecamatan Sutojayan, dan SK (44), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa para pelaku diamankan saat sedang mengisi BBM pada sebuah SPBU di wilayah hukumnya. Petugas yang mengecek isi truk menemukan 2.304 botol arak Jowo senilai lebih dari Rp57 juta.

Baca Juga: Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku

"Dari keduanya kita amankan ribuan botol miras yang bernilai puluhan juta rupiah," ujar Argo, Rabu (8/6/2022).

Kemudian kedua pria itu dimintai keterangan dari mana ribuan botol arak Jowo itu didapat. Mereka tampak bergelagat aneh saat itu, sehingga petugas melakukan tes urine.

Alhasil, tes menunjukkan urine para pelaku mengandung methapetamine yang membuat personel di lapangan menggeledah kemudi truk dan menemukan alat isap sabu. Berdasarkan pengakuan SH dan SK, arak Jowo itu diperoleh dari Solo. 

Baca Juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar

Kemudian, lanjut Argo, kedua tersangka sebenarnya ke Solo untuk mengirim pasir dan saat kembali, mereka mengangkut miras karena tak ada muatan. Ia memaparkan, SH dan SK sudah dua kali mengangkut miras ilegal dari Solo untuk diedarkan di Blitar. 

Dari orderan mengangkut miras, para pelaku mendapatkan ongkos kirim dari Solo ke Blitar Rp2 juta. Sesampainya di Blitar, arak Jowo yang dibawa biasanya dijual lagi dengan cara mengecer menggunakan sistem COD.

"Pemilik miras masih DPO. Kami menduga miras ini produk rumahan. Penyidikan masih dalam pengembangan," kata Argo.

Baca Juga: Diduga Ditinggali Orang Asing Selain Bupati, Puluhan Warga Geruduk Pendopo RHN Blitar

Sementara soal sabu keduanya mengaku memang mengkonsumsi sabu saat istirahat di pangkalan. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 204 KUHP atau pasal 142 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 204 Tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO