Antisipasi Penyebaran PMK, Polres Ngawi Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan Bojonegoro

Antisipasi Penyebaran PMK, Polres Ngawi Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan Bojonegoro Kapolres Ngawi saat memantau pos penyekatan hewan ternak di perbatasan Ngawi - Bojonegoro.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Demi mempertahankan Kabupaten dalam zona hijau dari penyebaran , Pemkab bersama Kepolisian dan TNI melakukan pengawasan ketat terkait keluar-masuknya hewan ternak dari luar daerah, khususnya dari daerah yang sudah terpapar penyakit mulut dan kuku.

Seperti nampak dengan didirikannya pos penyekatan hewan ternak di Desa Banyu Urip perbatasan - Bojonegoro dengan melibatkan anggota Polres dan Kodim 0805 bersama Tim Satgas .

"Memang untuk wilayah masih dalam zona hijau dan tidak ditemukan kasus . Untuk mempertahankan status zona hijau, kita gencar memantau pasar hewan dan keluar-masuknya hewan ternak," jelas Kapolres  AKBP I Wayan Winaya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Rabu (08/06/2022).

Ia menerangkan, untuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak dihentikan di pos penyekatan yang berlokasi di Desa Banyu Urip diperiksa keadaan ternak dan harus menunjukkan surat yang menerangkan ternak yang diangkut bukan dari zona merah atau aman dari .

"Petugas akan melarang masuknya hewan ternak yang tidak dilengkapi dokumen yang telah ditetapkan. Untuk kendaraan yang tidak dilengkapi dengan harus putar balik dilarang masuk wilayah . Demikian juga untuk pengiriman keluar wilayah harus disertai dengan surat keterangan dari instansi terkait," terangnya.

Dimungkinkan, Pemkab juga akan menambah titik pos penyekatan demi memantau lalu lintas hewan ternak. Dari keterangan orang nomor satu di Polres bahwa apabila diperlukan, pos penyekatan akan didirikan di daerah Mantingan yaitu perbatasan Jatim - Jateng.

"Kalau memang diperlukan akan didirikan pos penyekatan di Mantingan untuk pengawasan lalu lintas hewan ternak," pungkasnya. (nal/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO