NGAWI, BANGSAONLINE.com - Demi mempertahankan Kabupaten Ngawi dalam zona hijau dari penyebaran PMK, Pemkab Ngawi bersama Kepolisian dan TNI melakukan pengawasan ketat terkait keluar-masuknya hewan ternak dari luar daerah, khususnya dari daerah yang sudah terpapar penyakit mulut dan kuku.
Seperti nampak dengan didirikannya pos penyekatan hewan ternak di Desa Banyu Urip perbatasan Ngawi - Bojonegoro dengan melibatkan anggota Polres Ngawi dan Kodim 0805 bersama Tim Satgas PMK.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
"Memang untuk wilayah Ngawi masih dalam zona hijau dan tidak ditemukan kasus PMK. Untuk mempertahankan status zona hijau, kita gencar memantau pasar hewan dan keluar-masuknya hewan ternak," jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Rabu (08/06/2022).
Ia menerangkan, untuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak dihentikan di pos penyekatan yang berlokasi di Desa Banyu Urip diperiksa keadaan ternak dan harus menunjukkan surat SKKH yang menerangkan ternak yang diangkut bukan dari zona merah atau aman dari PMK.
"Petugas akan melarang masuknya hewan ternak yang tidak dilengkapi dokumen yang telah ditetapkan. Untuk kendaraan yang tidak dilengkapi dengan SKKH harus putar balik dilarang masuk wilayah Ngawi. Demikian juga untuk pengiriman keluar wilayah Ngawi harus disertai dengan surat keterangan dari instansi terkait," terangnya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Dimungkinkan, Pemkab Ngawi juga akan menambah titik pos penyekatan demi memantau lalu lintas hewan ternak. Dari keterangan orang nomor satu di Polres Ngawi bahwa apabila diperlukan, pos penyekatan akan didirikan di daerah Mantingan yaitu perbatasan Jatim - Jateng.
"Kalau memang diperlukan akan didirikan pos penyekatan di Mantingan untuk pengawasan lalu lintas hewan ternak," pungkasnya. (nal/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News