KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara di Rumah Restorative Justice Balai Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Rabu (8/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kediri Roni didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Aji Rahmadi menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut adalah yang pertama perkara pencurian a.n. tersangka DP yang diduga melanggar pasal 362 KUHP dan yang kedua perkara pengancaman an tersangka AA diduga melanggar pasal 355 ayat (1) ke - 1 KUHP.
BACA JUGA:
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
- Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
- Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
"Terhadap dua perkara tersebut sebelumnya telah dilaksanakan ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratiive Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI," kata Roni saat menggelar jumpa pers, Rabu (8/6/2022).
Menurut Roni, hasilnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui dua perkara tersebut untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratiive Justice tersebut, lanjut Roni, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2.5 juta. Dan yang paling utama telah adanya perdamaian antara pelaku dengan korban, yang pada intinya korban memaafkan perbuatan pelaku.
Masih menurut Roni, kasus pencurian atas nama DP terjadi pada Sabtu, 22 Januari 2022 bertempat di rumah saksi korban Iswahyudi, warga Jalan PB Sudirman Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dengan dilatarbelakangi tuntutan kebutuhan ekonomi.