KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara di Rumah Restorative Justice Balai Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Rabu (8/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kediri Roni didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Aji Rahmadi menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut adalah yang pertama perkara pencurian a.n. tersangka DP yang diduga melanggar pasal 362 KUHP dan yang kedua perkara pengancaman an tersangka AA diduga melanggar pasal 355 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
"Terhadap dua perkara tersebut sebelumnya telah dilaksanakan ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratiive Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI," kata Roni saat menggelar jumpa pers, Rabu (8/6/2022).
Menurut Roni, hasilnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui dua perkara tersebut untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratiive Justice tersebut, lanjut Roni, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2.5 juta. Dan yang paling utama telah adanya perdamaian antara pelaku dengan korban, yang pada intinya korban memaafkan perbuatan pelaku.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Masih menurut Roni, kasus pencurian atas nama DP terjadi pada Sabtu, 22 Januari 2022 bertempat di rumah saksi korban Iswahyudi, warga Jalan PB Sudirman Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dengan dilatarbelakangi tuntutan kebutuhan ekonomi.
"Hasil pencurian digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang masih balita yang memiliki kelainan jantung dan digunakan untuk biaya kuota sekolah daring. Dari kejadian tersebut maka dapat disimpulkan pelaku melakukan pencurian atas dasar kebutuhan ekonomi, bukan karena profesi pelaku sebagai pencuri," terang Roni.
Sedangkan untuk perkara pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AA, menurut Roni, terjadi pada Minggu, 21 November 2021 bertempat di Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Kasus itu dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman antara pelaku dengan korban, pelaku sakit hati dengan kata-kata korban. Akhirnya, pelaku melakukan pengancaman dengan cara mengacungkan cangkul kepada korban. "Namun akhirnya korban dan pelaku sudah saling memaafkan," ujarnya.
Ditambahkan Roni, bahwa pelaksaanaan Restorative Justice tersebut dihadiri oleh keluarga tersangka, keluarga korban, penyidik Polres Kediri.
"Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilaksanakan dengan sejujurnya dan tidak ada tekanan maupun ancaman dari pihak manapun," tutupnya. (uji/ari)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News