SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tulangan berhasil membekuk Joko Murtono (45), pria asal Kecamatan Tanggulangin yang nekat melakukan pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan.
Kapolsek Tulangan AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa mengatakan, awalnya pelaku nongkrong di Warkop Usun Kendal, Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, M. Yulianto Afandi (30), salah seorang pengunjung membayar kopi di warkop tersebut.
Baca Juga: Dua dari Empat Pelaku Ngaku Wartawan dan Buser yang Peras Janda di Polsek Bangil Ditangkap
Saat warga Dusun Kendal, Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan itu menuju ke kasir, pelaku mengetahui jika Yulianto membawa uang di saku celana belakangnya sebesar Rp10 juta. Sontak saja timbul niat pelaku untuk memiliki uang tersebut.
"Setelah itu pelapor diajak pelaku pergi dan pelapor disuruh naik motornya. Usai pelapor dibonceng, pelaku mengatakan akan mengajak ke rumahnya," ujarnya.
Nah, saat perjalanan menuju rumahnya, lanjut AKP Putra, pelaku justru berhenti di tengah jalan ketika tiba di area persawahan atau tempat sepi. Saat itu, Yulianto pun mulai curiga dan mulai ketakutan. Sebab hanya ada pelaku dan korban saja.
Baca Juga: Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
Pelaku kemudian turun dan langsung merampas uang yang ada di saku celana belakang Yulianto senilai Rp10 juta. Yulianto berusaha mempertahankan dengan kedua tangannya. Namun, pelaku justru semakin marah dan mengancam akan memukul korban.
"Pelaku sempat mengancam pelapor dengan cara tanganya mengepal kemudian ditujukan kepada pelapor. Pelapor pun ketakutan hingga akhirnya uang tersebut diserahkan kepada pelaku," beber Putra.
Ia menjelaskan bahwa pelaku kemudian pergi meninggalkan korban di lokasi tersebut sendirian. Korban sempat berlari mengejar pelaku. Sayang, tindakan korban itu sia-sia belaka. Korban kemudian menghubungi temannya yang lain dan minta untuk dijemput.
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Penanganan Korban, Personel Polsek Tulang Ikuti Pelatihan PPGD dan TPTKP
"Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada temannya. Korban kemudian melapor ke Polsek Tulangan. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta," jelasnya.
"Pelaku ini ternyata teman pelapor. Pelaku dijerat dengan perkara pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," pungkasnya. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News