
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember dinyatakan P-19 (dikembalikan untuk dilengkapi). Kasi Pidus Kejari Jember, Isa Ulinnuha, mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu menerima pelimpahan berkas perkara terkait hal tersebut.
"Namun setelah diteliti (berkas), ternyata masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Jember," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA:
- Hidup Sebatang Kara, Tunawicara, dan Lumpuh, Nenek di Jember ini Butuh Perhatian Pemerintah
- Digunakan untuk Parade Cabor Drumband, Masyarakat Jember Diimbau Hindari Jalan-Jalan ini
- Cabor Baru, Atlet Gateball Ngawi Sukses Raih Juara Dua Porprov VII Jatim 2022
- Cegah Virus PMK, Babinsa Kodim 0817 Gresik Pantau Peternakan Sapi Perah di Tengah Kota
Sehingga, berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 dikembalikan. Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang perlu dilengkapi
Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas tersebut, Sayangnya lanjut Ulin Nuha, belum bisa menyampaikan ke publik terkait apa saja yang masih perlu dilengkapi.
Simak berita selengkapnya ...