SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sampang tidak bisa mengklaim asuransi di dinas pertanian dan ketahanan pangan setempat. Pasalnya, penyakit itu tidak ada di kriteria asuransi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pertanian.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Peternakan DPKP Sampang, Hendra Gunawan. Ia menyebut, peternak yang sapinya mati karena terpapar PMK jelas tidak dapat asuransi karena penyakit itu merupakan wabah varian Foot and Mouth Disease (FMD).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"FMD ini salah satu penyebabnya dari virus Picornaviridae, genus Aphthovirus atau Aphtae epizooticae, di mana penyakit ini tidak termasuk kriteria dapat asuransi. Sedangkan untuk di Sampang, tidak ada peternak sapi yang mendaftar asuransi ternak," ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Hendra memaparkan, peternak yang mendapatkan asuransi diatur dalam undang-undang Perlindungan Pertanian No. 19 Tahun 2013 dan Izin Produk Asuransi Ternak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-78/NB.11/2013 tanggal 27 Februari 2013.
Peternak yang dijamin asuransi apabila hewan ternaknya ada di salah satu kriteria penyakit anthrax, brucellosis, haermorrhagic, septicaemia/septicemia epizootica, Infectius Bovine Rhinotracheitis, Bovine tuberculosis, paratuberculosis, campylobacteriosis, penyakit jembrana, surra, cysticercosis dan Q-afever, Bovine Epjemeral Fever Bovine Viral Diarrhea, Timphani/Bloat, dystocia.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Ia menegaskan, pemerintah memberikan perlindungan terhadap peternak dalam bentuk ganti rugi jika terjadi kematian karena penyakit, kecelakaan, dan hilang. Namun, PMK tak masuk dalam daftar penyakit yang diatur dalam Undang-Undang.
"Ketentraman dan ketenangan dalam melaksanakan usaha ternak sudah dijamin oleh pemerintah melalui undang-undang. Tersedianya dana ganti rugi melalui asuransi itu sebagai modal untuk pembelian penggantian agar peternak tetap berlanjut," tuturnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News