
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sampang tidak bisa mengklaim asuransi di dinas pertanian dan ketahanan pangan setempat. Pasalnya, penyakit itu tidak ada di kriteria asuransi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pertanian.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Peternakan DPKP Sampang, Hendra Gunawan. Ia menyebut, peternak yang sapinya mati karena terpapar PMK jelas tidak dapat asuransi karena penyakit itu merupakan wabah varian Foot and Mouth Disease (FMD).
"FMD ini salah satu penyebabnya dari virus Picornaviridae, genus Aphthovirus atau Aphtae epizooticae, di mana penyakit ini tidak termasuk kriteria dapat asuransi. Sedangkan untuk di Sampang, tidak ada peternak sapi yang mendaftar asuransi ternak," ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Hendra memaparkan, peternak yang mendapatkan asuransi diatur dalam undang-undang Perlindungan Pertanian No. 19 Tahun 2013 dan Izin Produk Asuransi Ternak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-78/NB.11/2013 tanggal 27 Februari 2013.
Simak berita selengkapnya ...