BNN Sidoarjo Uangkap Perdagangan Ganja 4 Kilogram

BNN Sidoarjo Uangkap Perdagangan Ganja 4 Kilogram

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo, AKBP Toni Sugiyanto menggelar kegiatan press release pengungkapan perkara tindak pidana narkotika di kantor BNN Sidoarjo, Jumat (17/6/2022).

Dalam giat ungkap kasus itu, BNN Sidoarjo merilis dua pelaku berinisial FD (20) dan RY (20). Mereka ditangkap lantaran terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat total seberat 4 kilogram.

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Aman, TMMD Sidoarjo Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

"Awal kami dapat informasi akan ada transaksi ganja melalui salah satu jalur pengiriman di Juanda. Dari informasi itu, kami langsung koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur langsung kita bekerjasama untuk mencari tau apakah benar, di pengiriman itu ada barang bukti narkoba jenis ganja," cetus Toni.

Toni melanjutkan, ganja itu bakal dikirim ke Sidoarjo tepatnya di Taman Pondok Jati, , , , ternyata benar ada pengiriman melalui yang ditujukan ke FD.

"FD yang berperan sebagai perantara di sini menyuruh MAN yang kini berstatus DPO untuk mengambil barangnya. Tapi dalam prosesnya, MAN ini melibatkan orang lain yaitu RY untuk mengambil narkotika ini," Terangnya.

Baca Juga: Transaksi Ganja Melalui Instagram, Warga Sidoarjo Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

FD menurut Toni berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya di Taman Pinang Pondok Jati. Sementara RY ditangkap petugas di salah satu puskesmas karena sedang akan menjalani perawatan kesehatan karena sakit yang tengah dideritanya.

"Dua tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk rincian barang buktinya paket ganja itu dibagi jadi empat bungkus dengan berat 0,844 kilogram, 0,946 kilogram, 0,927 kilogram, 0,908 kilogram. Kemudian ada Hp dan buku tabungan serta ATM," jelasnya.

Kedua pelaku ditahan di BNNK Sidoarjo. Keduanya disangkakan pasal Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. (cat/ns)

Baca Juga: Jual 8 Poket Sabu dan Ganja, Warga Rungkut Surabaya Diciduk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO