Pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (dok. Ist)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial SS (37) warga Jl. Teluk Weda I, Tanjung Perak, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (14/2/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Ditemukan juga ganja siap edar dengan berat total lebih dari 16 gram. Saat ditangkap SS yang tinggal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kaget saat dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengungkapkan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menggerebek rumah SS.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total 16,953 gram, satu linting ganja seberat 0,568 gram, tiga kertas papir, satu kotak kecil, dan satu ponsel Vivo ungu," tutur AKBP Miftah, pada Kamis (27/02/2025).
AKBP Miftah mengatakan, pelaku mengaku mendapat ganja dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih buron (DPO).
"Tersangka mengaku membeli ganja dari R pada Rabu (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000 per paket," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




