Edarkan Ganja, Pria di Tanjung Perak Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Edarkan Ganja, Pria di Tanjung Perak Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (dok. Ist)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial SS (37) warga Jl. Teluk Weda I, Tanjung Perak, ditangkap oleh , Kamis (14/2/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Ditemukan juga ganja siap edar dengan berat total lebih dari 16 gram. Saat ditangkap SS yang tinggal di wilayah hukum kaget saat dibekuk .

Baca Juga: Tim Gabungan Polrestabes Surabaya akan Tindak Tegas RHU yang Nekat Beroperasi Selama Ramadan 2025

Kasat Narkoba , AKBP Suria Miftah mengungkapkan Tim telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menggerebek rumah SS.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total 16,953 gram, satu linting ganja seberat 0,568 gram, tiga kertas papir, satu kotak kecil, dan satu ponsel Vivo ungu," tutur AKBP Miftah, pada Kamis (27/02/2025).

AKBP Miftah mengatakan, pelaku mengaku mendapat ganja dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih buron (DPO).

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen Raya Jagung Bersama Kelompok Tani dan Mahasiswa

"Tersangka mengaku membeli ganja dari R pada Rabu (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000 per paket," ujarnya.

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, SS mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan R. Keuntungan yang didapat dari setiap paket kecil ganja mencapai Rp15.000.

Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, dan tengah memburu R untuk mengungkap lebih luas rantai distribusi narkotika ini.

Baca Juga: Diparkir di Jalan Irian Barat Surabaya, Truk Colt Diesel Warna Kuning Raib Dicuri

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara yang berat.

Sementara itu Kasi Humas AKP Rina Shanty saat dihubungi wartawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Surabaya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Maling Pikap di Surabaya

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Kami juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan," pungkasnya. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO