SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tawuran yang terjadi di sekitar Jalan Pacarkeling pada tanggal 15 Juni 2022 lalu, pihak Polsek Tambaksari berhasil menangkap satu tersangka.
Tesangka bernama Irwandi (21) warga Jl. Indrakila berhasil ditangkap setelah diketahui membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan melakukan pengancaman.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar menceritakan kronologi kejadian dan penangkapan bermula saat tersangka berboncengan tiga dengan temannya. Saat di Jl. Pacarkeling berserempetan dengan korban RC. Karena tidak terima lantas Irwandi pulang mengambil sajam.
"Tidak lama Irwandi mendatangi rumah RC yang ada di Jl. Jolotundo dengan mengancam mengacungkan sajam. Adanya ancaman yang terjadi lantas RC meminta bantuan kepada korban ES. Percekcokan tidak terelakan hingga Irwandi melakukan pengejaran kepada ES dan RC," paparnya.
Saat dikejar, korban ES terjatuh terduduk posisi kaki kiri ke atas. Irwandi lantas melakukan penyabetan sebanyak 1 kali. Melihat kejadian tersebut, korban RC membantu ES dengan melempari barang di sekitar kepada Irwandi. Akhirnya, Irwandi bersama temannya melarikan diri.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Kompol Akhyar menambakan bahwa pihaknya hanya melakukan penangkapan kepada satu tersangka. Sedangkan teman-teman tersangka tidak ikut ditangkap.
“Yang melakukan kekerasan menggunakan sajam hanya satu orang, sehingga yang kita kenakan pasal hanya satu orang saja,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Jo. 351 KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan sajam. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yan/ari)
Baca Juga: Seorang Tunarungu Dihajar Massa, Ketahuan Curi Motor Pelajar di Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News