Laka yang Tewaskan Polisi di Surabaya, Pihak Pemilik Sepeda Listrik Ngaku Sudah Damai

Laka yang Tewaskan Polisi di Surabaya, Pihak Pemilik Sepeda Listrik Ngaku Sudah Damai Suasana rumah duka anggota Polsek Tambaksari yang tewas usai menghindari sepeda listrik

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus tewasnya anggota Unit Samapta Polsek Tambaksari, Aipda Indra Kusuma, yang meninggal dunia usai menghindari sepeda listrik di kawasan Galaxy Mall terus bergulir.

Pengendara sepeda listrik tersebut diketahui adalah seorang siswa sekolah dasar (SD).

Siswa itu merupakan anak pertama dari pasangan Benny Prasetya (42), warga Jalan Kejawan Putih, Perumahan Bahama Beach. 

Informasi ini terungkap setelah wartawan berupaya menelusuri pihak keluarga pengendara sepeda listrik warna merah tersebut.

Upaya konfirmasi ke rumah Benny Prasetya dilakukan pada Selasa (28/10/2025), namun gagal karena dihalangi pihak keamanan perumahan. 

Koordinator keamanan setempat, Ugen dan Budi Hardiyanto, memberikan penjelasan kepada wartawan.

“Untuk wawancara dengan warga sini coba saya tanyakan dulu ke orangnya, apakah berkenan atau tidak. Silakan tunggu di pos penjagaan sini dulu, Pak. KTP dan ID card-nya saya foto dulu,” ujar Budi Hardiyanto.

Tak lama kemudian, keduanya kembali ke pos penjagaan setelah berkomunikasi dengan penghuni rumah. 

“Tadi sudah saya komunikasikan, orangnya tidak berkenan. Dan katanya Pak Benny, kasus ini sudah damai di Polsek Mulyorejo pada Senin kemarin,” kata Ugen.

Menanggapi informasi tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi ke pihak Polsek Mulyorejo. Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul Bhakti menegaskan tidak ada proses perdamaian di kantornya.

“Gak mungkin adanya damai di Polsek Mulyorejo, karena kasus ini sejak awal ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. Apalagi dalam kasus kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia, gak mungkin damai,” tegas Aspul Bhakti, Selasa (28/10/2025).

Aspul menjelaskan, korban meninggal dunia karena menghindari sepeda listrik yang dikendarai anak-anak di jalan raya utama. 

Penggunaan sepeda listrik di jalan umum, kata dia, termasuk pelanggaran lalu lintas yang perlu ditindak.

Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditiya. Ia menegaskan bahwa sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya.

“Dari segi keamanan dan kecepatan, sepeda listrik tidak layak digunakan di jalan raya. Kendaraan ini hanya boleh digunakan di kompleks perumahan atau jalan kecil di lingkungan kampung,” ujarnya.

Galih menambahkan, pihaknya akan menindak tegas orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan umum hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

“Hingga saat ini belum terjadi perdamaian antara keluarga korban polisi dengan orang tua anak yang menggunakan sepeda listrik,” pungkasnya. (rus/van)