PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang didapat Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada tahun 2022 meningkat Rp10 miliar, menjadi sebesar Rp74,7 miliar.
Pada tahun 2021, Pemkab Pamekasan mendapat DBHCHT 'hanya' Rp64,5 miliar.
Baca Juga: Sapa Pekerja Pabrik Sampoerna, Khofifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja dengan DBHCHT
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir, menjelaskan penerimaan DBHCHT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp2,1 triliun dan untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp74,7 miliar lebih," kata Sahrul, Senin (20/6/2022).
Lebih jauh, ia mengatakan pemanfaatan DBHCHT itu sudah ditentukan. Untuk tahun ini, 10 persen digunakan pada bidang penegakan hukum, 40 persen bidang pelayanan kesehatan, dan 50 persen kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: RSUD Lawang Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Tingkatkan Fasilitas Kesehatan
"Persentase pemanfaatan dana ini berbeda dengan tahun 2021. Sebab pada 2021 untuk bidang hukum 25 persen, kini hanya 10 persen, dan selebihnya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap DBHCHT tahun ini akan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sahrul juga berpesan bagi OPD yang menerima DBHCHT agar benar-benar menggunakan dana tersebut sebaik-baiknya. (dim/rev)
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News