
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang didapat Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada tahun 2022 meningkat Rp10 miliar, menjadi sebesar Rp74,7 miliar.
Pada tahun 2021, Pemkab Pamekasan mendapat DBHCHT 'hanya' Rp64,5 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir, menjelaskan penerimaan DBHCHT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp2,1 triliun dan untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp74,7 miliar lebih," kata Sahrul, Senin (20/6/2022).
Simak berita selengkapnya ...