Plt Aspidsus Kejati Jatim Risky Fahrudi. foto: Nur Faishal/Bangsa Online
SURABAYA
(BangsaOnline) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rupanya menindaklanjuti laporan mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid, terkait
kasus dugaan korupsi program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) dari
Pemprov Jatim 2008 silam.
Itu dibuktikan dengan permintaan data perkara ini oleh KPK kepada Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Memang, sebelumnya perkara P2SEM ditangani Kejati
dan Kejari-kejari di wilayah Jatim. "Kita sudah menerima koordinasi dari
KPK. KPK meminta data perkara ini ke Kejati," kata Risky Fahrudi, Plt
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (4/4/2014).
Risky menjelaskan, Kejati sudah menyerahkan 162 perkara P2SEM yang sudah
ditangani Kejati dan Kejari-kejari di Jatim kepada KPK, juga kepada Kejagung.
"162 perkara itu sudah selesai ditangani dan inkracht," ujarnya.
Data tersebut, lanjut Risky, mungkin akan ditelaah oleh KPK untuk dikonfirmasi
dengan data dari Fathorrasjid. Data dianalisa untuk menentukan adakah tersangka
lain dalam kasus P2SEM. "Sejauh ini selain yang 162 perkara sudah inkracht
tidak ada tersangka lain. Kalau KPK berpendapat lain, monggo," tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Surabaya mengaku
telah menerima laporan kasus P2SEM dari Tim Ranjau 09, tim bentukan mantan
terpidana kasus ini, Fathorrasjid. Johan mengisyaratkan laporan Fathor akan
diserahkan ke Kejati Jatim untuk ditindaklanjuti.
Kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM adalah program bantuan
hibah dari Pemprov Jatim 2008 lalu, yang disalurkan kepada organisasi dan
kelompok masyarakat, melalui Bapemas. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju
melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu.
Nah, diduga kuat, ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEm dan
melibatkan banyak anggota dewan. Kejati sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim
saat itu, Fathorrasjid, dalam kasus ini. Setelah keluar dari penjara beberapa
waktu lalu, dia balik menyerang dan membeberkan data terkait keterlibatan pihak
lain, termasuk pihak Pemprov Jatim, ke KPK.








