Kejati Jawa Timur Serahkan Data 162 Perkara P2SEM ke KPK

Kejati Jawa Timur Serahkan Data 162 Perkara P2SEM ke KPK Plt Aspidsus Kejati Jatim Risky Fahrudi. foto: Nur Faishal/Bangsa Online

SURABAYA (BangsaOnline) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya menindaklanjuti laporan mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid, terkait kasus dugaan korupsi program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim 2008 silam.

Itu dibuktikan dengan permintaan data perkara ini oleh KPK kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Memang, sebelumnya perkara P2SEM ditangani Kejati dan Kejari-kejari di wilayah Jatim. "Kita sudah menerima koordinasi dari KPK. KPK meminta data perkara ini ke Kejati," kata Risky Fahrudi, Plt Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (4/4/2014).

Risky menjelaskan, Kejati sudah menyerahkan 162 perkara P2SEM yang sudah ditangani Kejati dan Kejari-kejari di Jatim kepada KPK, juga kepada Kejagung. "162 perkara itu sudah selesai ditangani dan inkracht," ujarnya.

Data tersebut, lanjut Risky, mungkin akan ditelaah oleh KPK untuk dikonfirmasi dengan data dari Fathorrasjid. Data dianalisa untuk menentukan adakah tersangka lain dalam kasus P2SEM. "Sejauh ini selain yang 162 perkara sudah inkracht tidak ada tersangka lain. Kalau KPK berpendapat lain, monggo," tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Surabaya mengaku telah menerima laporan kasus P2SEM dari Tim Ranjau 09, tim bentukan mantan terpidana kasus ini, Fathorrasjid. Johan mengisyaratkan laporan Fathor akan diserahkan ke Kejati Jatim untuk ditindaklanjuti.

Kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemprov Jatim 2008 lalu, yang disalurkan kepada organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu.

Nah, diduga kuat, ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEm dan melibatkan banyak anggota dewan. Kejati sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, dalam kasus ini. Setelah keluar dari penjara beberapa waktu lalu, dia balik menyerang dan membeberkan data terkait keterlibatan pihak lain, termasuk pihak Pemprov Jatim, ke KPK.