Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polsek Paiton, Kabupaten Probolinggo.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu muda dari Dusun Sekar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, berinisial LOH (26) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Ia diringkus bersama ES (34) yang merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori, menyebut keduanya ditangkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat melalui Halo Pak Kapolres yang mengatakan bahwa di Desa Sumberanyar ada pengedar okerbaya dengan jenis Dextromethorphan. Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengamankan pelaku di rumahnya.
BACA JUGA:
- KONI Kabupaten Probolinggo Cairkan Reward Rp1,1 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali Porprov
- Mega Guntara Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Kota Probolinggo Periode 2026-2031
- 12 Camat di Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik Jadi PPATS
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap LOH, petugas menerima informasi darinya bila pil okerbaya tersebut didapat dari ES. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES di salah satu TPI Desa Sumberanyar," ujarnya.
"Saat kami lakukan interogasi, saudara ES mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya. dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut," imbuhnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak Rp115 ribu.
"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




