Selang Tiga Bulan, KPU Tuban Catat 305 Pemilih Meninggal Dunia

Selang Tiga Bulan, KPU Tuban Catat 305 Pemilih Meninggal Dunia Ketua KPU Kabupaten Tuban Fathul Iksan usai rapat koordinasi dan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - (KPU) mencatat sebanyak 305 pemilih di Tuban meninggal dunia selama tiga bulan terakhir. Selain itu, sebanyak 44 orang teridentifikasi ganda, dan pemilih baru sebanyak 23 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU , Fathul Iksan dalam rapat koordinasi dan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II di aula kantor KPU setempat, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Dirinya mengatakan, total data pemilih di Tuban sebanyak 942.334 orang yang tersebar di 328 kelurahan dan desa di 20 kecamatan. Dengan rincian, 465.492 pemilih laki-laki, dan perempuan 476.842 orang.

"Data ini akan terus berubah karena data ini akan di-update setiap bulan dan banyaknya masyarakat yang berusia 17 tahun maupun meninggal dunia," kata Fatkul.

Untuk memudahkan masyarakat memantau update daftar pemilih, KPU RI telah meluncurkan aplikasi Lindungi Hakmu. Masyarakat dapat dengan mudah mengecek terkait update terbaru data pemilih hanya melalui handphone masing-masing.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Semua pihak bisa melihat data pemilih melalui aplikasi ini. Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat dapat mengetahui telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Ini adalah bagian dari keterbukaan KPU terkait data pemilih," tuturnya.

Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mendaftarkan secara langsung melalui aplikasi tersebut. Tapi, data perubahan tersebut harus melalui verifikasi operator dan disesuaikan dengan data yang ada di .

"Jadi screening tetap ada petugas yang memantau, sifatnya perubahan data itu adalah usulan, untuk validasi datanya tetap operator KPU RI yang memvalidasi," lanjut Komisioner KPU dua periode ini.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Dirinya menjelaskan, perubahan daftar pemilih yang dipaparkan tersebut terlepas dari tahapan . Sehingga, dalam tahapan pemilu tetap melalukan pemutakhiran data pemilih secara faktual dengan mendatangi satu persatu rumah warga.

"Pemaparan daftar pemilih ini diluar tahapan pemilu, DPB ini hanya mencatat laporan dan masukan dari pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Pria asli Kecamatan Soko itu melanjutkan, tahapan pemilu 2024 akan dimulai akhir bulan depan dan diawali pendaftaran partai politik (Parpol) mulai tanggal 1 - 14 Agustus mendatang. Seluruh parpol diwajibkan mendaftar di KPU setempat, baik itu parpol lama maupun baru.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

"Kalau parpol yang memiliki wakil di parlemen hanya verifikasi administrasi, tapi kalau parpol baru atau non parlemen harus verifikasi administrasi dan faktual," pungkasnya. (gun/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO