Selang Tiga Bulan, KPU Tuban Catat 305 Pemilih Meninggal Dunia

Selang Tiga Bulan, KPU Tuban Catat 305 Pemilih Meninggal Dunia Ketua KPU Kabupaten Tuban Fathul Iksan usai rapat koordinasi dan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - (KPU) Kabupaten mencatat sebanyak 305 pemilih di meninggal dunia selama tiga bulan terakhir. Selain itu, sebanyak 44 orang teridentifikasi ganda, dan pemilih baru sebanyak 23 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten , Fathul Iksan dalam rapat koordinasi dan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II di aula kantor KPU setempat, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Dirinya mengatakan, total data pemilih di sebanyak 942.334 orang yang tersebar di 328 kelurahan dan desa di 20 kecamatan. Dengan rincian, 465.492 pemilih laki-laki, dan perempuan 476.842 orang.

"Data ini akan terus berubah karena data ini akan di-update setiap bulan dan banyaknya masyarakat yang berusia 17 tahun maupun meninggal dunia," kata Fatkul.

Untuk memudahkan masyarakat memantau update daftar pemilih, KPU RI telah meluncurkan aplikasi Lindungi Hakmu. Masyarakat dapat dengan mudah mengecek terkait update terbaru data pemilih hanya melalui handphone masing-masing.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Semua pihak bisa melihat data pemilih melalui aplikasi ini. Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat dapat mengetahui telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Ini adalah bagian dari keterbukaan KPU terkait data pemilih," tuturnya.

Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mendaftarkan secara langsung melalui aplikasi tersebut. Tapi, data perubahan tersebut harus melalui verifikasi operator dan disesuaikan dengan data yang ada di Disdukcapil .

"Jadi screening tetap ada petugas yang memantau, sifatnya perubahan data itu adalah usulan, untuk validasi datanya tetap operator KPU RI yang memvalidasi," lanjut Komisioner KPU dua periode ini.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Dirinya menjelaskan, perubahan daftar pemilih yang dipaparkan tersebut terlepas dari tahapan . Sehingga, dalam tahapan pemilu tetap melalukan pemutakhiran data pemilih secara faktual dengan mendatangi satu persatu rumah warga.

"Pemaparan daftar pemilih ini diluar tahapan pemilu, DPB ini hanya mencatat laporan dan masukan dari pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Pria asli Kecamatan Soko itu melanjutkan, tahapan pemilu 2024 akan dimulai akhir bulan depan dan diawali pendaftaran partai politik (Parpol) mulai tanggal 1 - 14 Agustus mendatang. Seluruh parpol diwajibkan mendaftar di KPU setempat, baik itu parpol lama maupun baru.

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

"Kalau parpol yang memiliki wakil di parlemen hanya verifikasi administrasi, tapi kalau parpol baru atau non parlemen harus verifikasi administrasi dan faktual," pungkasnya. (gun/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO