PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan di vila wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemukan titik terang. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Prigen, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, saat konferensi pers pada Selasa (28/6/2022).
Decky mengungkapkan, mulanya korban yang bernama Desi Rosania (23) bersama dengan suaminya yang bernama Hasanudin (28) berangkat dari rumah menuju vila pada pukul 12.00 WIB. Setelah menuju vila, keduanya sempat bernyanyi dan melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Setelah melakukan hubungan suami istri, Desi merasa tidak puas dan ingin melakukannya lagi. Namun, Hasanudin tak ingin melakukannya dan ingin membahas perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
"Desi saat dibilangi selalu membantah, dan selalu mengelak saat membahas selingkuh. Dari situ mata saya gelap dan melakukan aksi pembunuhan secara spontan," kata Hasanudin.
Awalnya, kata Decky, pelaku mencekik leher korban selama kurang lebih 15 menit. Merasa tak puas, Hasanudin beralih ke sarung guling yang kemudian diikatkan ke leher korban serta membungkamnya dengan bantal.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Saat itu, lanjut Decky, korban berontak guna melepaskan ikatan di leher dan melepaskan bantal yang dibungkamkan suaminya. Setelah lemas, pelaku langsung menggotong korban ke kamar mandi dan memasukkan mukanya ke dalam bak mandi hingga tak bernafas.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar dari vila dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah pelaku menyuruh keponakannya untuk mengantarkan ke Polres Pasuruan," kata Decky.
Menurut hasil visum sementara, korban mengalami luka di bagian leher dan memar dibagian pipi. Sedangkan bagian dalam terdapat pendarahan dibagian leher korban.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Dari kejahatan yang dilakukan, pelaku yang juga bekerja sebagai tukang kirim bunga sedap malam ini dikenai pasal 338 terkait tindak pidana pembunuhan. Dalam hal ini tersangka akan mendekam di balik penjara kurang lebih 15 tahun. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News