Selama Operasi Patuh Semeru, Polres Ngawi Kirim 322 Surat Tilang Hasil Capture Kendaraan INCAR

Selama Operasi Patuh Semeru, Polres Ngawi Kirim 322 Surat Tilang Hasil Capture Kendaraan INCAR AKP Djoko Winarto, Kasatlantas Polres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com 2022 yang digelar serentak di seluruh Indonesia resmi berakhir. Di Kabupaten , polres setempat berhasil menjaring ribuan pelanggar selama operasi yang dilakukan dari 13 hingga 26 Juni tersebut.

Selama operasi tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres juga memfungsikan dengan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) untuk mendeteksi pelanggar secara elektronik.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya

"Untuk ETLE sudah lama kita terapkan, namun untuk fungsi mulai dalam operasi patuh," jelas AKP Djoko Winarto, Kasatlantas Polres .

Dari , petugas satlantas berhasil meng-capture (menangkap) 5.389 gambar pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres . Namun dari sekian ribu pelanggaran lalu lintas, tidak semua dapat terkonfirmasi melalui perangkat yang ada. Sehingga, Satlantas Polres hanya dapat mengirimkan 322 surat peringatan pelanggaran bagi pengendara kendaraan.

"Jadi tidak semua pelanggar itu dapat surat peringatan," terangnya.

Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024

Adapun 322 surat peringatan itu dikirimkan melalui pos. Tercatat hingga hari Rabu (29/06), baru 90 pelanggar yang mendatangi Polres untuk konfirmasi surat yang telah diterima. Sedangkan sisanya, masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk konfirmasi, terhitung sejak menerima surat pada tanggal 26 Juni lalu.

Jikalau penerima surat tidak ada tindak lanjut dengan konfirmasi ke polres untuk kendaraan dengan nopol yang sudah ter-capture oleh , maka Samsat setempat akan melakukan pemblokiran. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO