BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang pengasuh dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Banyuwangi yang sempat kabur ke Lampung akhirnya diringkus polisi. Pria berinisial FZ (57) ditangkap paksa Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi atas laporan dugaan persetubuhan (rudapaksa) dan pencabulan terhadap enam santriwatinya.
Proses penangkapan FZ yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Provinsi Jawa Timur itu dapat dikatakan panjang. Sebab, tersangka sempat melarikan saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Tak tanggung-tanggung, tersangka kabur jauh ke luar pulau, tepatnya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Hal tersebut diketahui saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap lokasi tersangka, karena sebanyak dua kali pemanggilan tak direspons.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, membenarkan ihwal pengejaran dan penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama pada 28 Juni 2022 dan pemanggilan kedua pada 1 Juli 2022 lalu.
"Dari hasil analisa IT Tim Opsnal Satreskrim, tersangka terlacak di Lampung Utara. Akhirnya kami melakukan koordinasi dengan polres setempat untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ," ujarnya saat konferensi pers Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Ia memaparkan, Timsus Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di tempat persembunyiannya yang mana memerlukan waktu 4 jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung, Rabu (6/7/2022) kemarin.
“FZ bersembunyi dan menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi. Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya,” paparnya.
Dari Lampung Utara, Tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta selama 8 jam dan menerbangkan FZ ke Banyuwangi. Kini, tersangka sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, menyebut modus tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para santriwatinya dengan mengecek keperawanan. Selain itu, korban juga diiming-imingi uang.
"Seluruh korbannya masih di bawah umur. Modusnya dengan cek keperawanan. Korban di panggil satu persatu di rumahnya yang masih satu komplek dengan lembaga pendidikan tersebut," kata Agus.
"Untuk barang bukti uang Rp500 ribu ini, dalih FZ digunakan mahar untuk pernikahan sirinya di bawah tangan salah satu korban," imbuhnya.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," ucap Agus. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News