Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri, Minta DPRD Segera Bentuk Pansus Raperda Disabilitas

Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri, Minta DPRD Segera Bentuk Pansus Raperda Disabilitas Ketua PDKK, Umi Salamah saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE.com

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Para penyandang disabilitas di Kabupaten Kediri yang tergabung dalam wadah PDKK (Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri), meminta kepada DPRD Kabupaten Kediri untuk segera membentuk Pansus Raperda khusus Disabilitas.

Ketua PDKK, Umi Salamah, mengatakan bahwa pada pertengahan bulan Januari 2022 lalu, PDKK sudah pernah diundang . Komisi I DPRD Kabupaten Kediri untuk menghadiri RDP (rapat dengar pendapat), membahas tentang Raperda Disabilitas.

Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri

Menurut Umi, kala itu dewan minta masukan kepada PDKK dan perkumpulan difabel lainnya seperti Gerkatin Kabupaten Kediri dan NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) atau Komite Paralimpiade Nasional Indonesia Kabupaten Kediri, terkait Perda Perlindungan Disabilitas yang akan dibahas wakil rakyat. Umi Salamah berharap ada perhatian dari DPRD Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Kediri kepada para penyandang disabilitas.

"Kami sudah mencari informasi perkembangan proses raperda saat ini dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kediri pada hari Rabu, 6 Juli 2022 lalu. Saat itu kami ditemui oleh Bapak Abdul Hasyim dan Bu Wid,"kata Umi Salamah, Sabtu (9/7/2022).

Masih menurut Umi, pihaknya juga ingin memastikan agar segera terbentuk pansus, sehingga raperda disabilitas ini segera masuk dalam pembahasan di periode berikutnya.

Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar

"Kami berharap, raperda perlindungan disabilitas segera masuk dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Kediri di tahun 2022 ini," imbuh Umi.

Ditambahkan Umi, dengan dibahasnya dan bisa segera disahkannya Raperda Perlindungan Disabilitas menjadi Perda, maka akan ada payung hukum yang bisa menaungi dan melindungi serta menghormati hak-hak disabilitas di Kabupaten Kediri ini. Umi juga menjelaskan bahwa untuk kepentingan pembahasan raperda disabilitas ini, PDKK dan perkumpulan disabilitas lainnya, telah melakukan studi banding ke Kabupaten Jember.

"Di Kabupaten Jember itu, Perda Perlindungan Disabilitas sudah ada. Makanya kami ingin belajar dari kawan-kawan di Jember,"tutup Umi Salamah. (uji/ns)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Kediri Gandeng Komunitas Penyandang Disabilitas untuk Sosialisasi Program JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO