SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencurian kartu ATM dibekuk Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Kota Surabaya. Pelaku melakukan pengurasan uang korban dengan nominal hingga Rp19 juta.
Dua tersangka tersebut yakni Eko Sasmito Utomo (32) warga Jl. Raya Ngelom Megare, Taman Sidoarjo dan Seger Sutrisno (33) warga Joyoboyo Belakang, Sawungaling, Kota Surabaya.
Baca Juga: Serahkan PKH Plus di Surabaya, Pj. Gubernur Jatim: Penguatan Ekonomi Keluarga Rentan Sosial
Korban pemilik kartu ATM tidak lain adalah paman salah satu pelaku. Aksi pengurasan uang di kartu ATM korban dilakukan pada Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Bengkel Dinamo Jalan Raya Bogangin 9, Kedurus, Kota Surabaya.
Korban itu kehilangan 1 buah kartu ATM bank yang sebelumnya disimpan di dalam dompet dan dimasukan di dalam celana, lalu ditaruh di cantolan baju dalam bengkel.
Empat hari kemudian, korban datang ke sebuah bank di kawasan Gunungsari untuk mengurus kartu ATM miliknya. Namun, betapa terkejutnya korban setelah mengetahui ada transaksi penarikan uang yang tidak dilakukan olehnya.
Baca Juga: Eri-Armuji Patut Waspada! Peluang Dipecundangi Kotak Kosong Kian Menguat, ARCI Beberkan Alasannya
"Ada transaksi dilakukan saat (kartu, red) ATM hilang dengan total Rp19 juta. Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung memblokir rekeningnya dan meminta rekaman CCTV kepada bank," jelas Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Sudarmanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Gogot, Senin (11/7/2022).
Setelah dihubungi oleh pihak bank, korban datang untuk melihat hasil rekaman CCTV mesin ATM, di mana dia hanya diperbolehkan melihat. Setelah melihat rekaman CCTV, korban mengetahui dan familiar dengan orang yang mengambil uang miliknya.
"Pencurinya tak lain adalah keponakanya sendiri yang ikut bekerja di bengkel dinamo korban," ungkap Kompol Eko.
Baca Juga: PDIP Ajak Warga Surabaya Lawan Kotak Kosong di Pilwali 2024
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Karangpilang bergegas menangkap Eko. Hasil dari interogasi, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Dia mengambil dan mengunakan uang hasil pencurian tersebut bersama temannya, Seger.
Pelaku Eko mendapatkan uang curian sebesar Rp11 juta dan Seger Rp8 juta, dan kartu ATM korban sudah dibuang oleh pelaku. Setelah ditangkap, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Karangpilang untuk diproses lebih lanjut.
"Oleh pelaku E, uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha Jupiter, dan pelaku S uang digunakan untuk tambahan uang DP mobil," pungkasnya. (yan/ari)
Baca Juga: Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Maling Kabel PJU Surabaya, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News