Dugaan Penyimpangan Puluhan Miliar Rupiah di PDAM Gresik, Polres Tunggu Audit Inspektorat

Dugaan Penyimpangan Puluhan Miliar Rupiah di PDAM Gresik, Polres Tunggu Audit Inspektorat

Menurut Cak Anam, sapaan akrabnya, dugaan korupsi penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp 42,75 miliar berawal adanya SK Bupati No. 27 Tahun 2004. Dalam SK tersebut dana meteran air Rp 2.500 dibebankan kepada pelanggan setiap bulan saat pembayaran pemakaian air.

Dana tersebut, kata Cak Anam, adalah dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak. Faktanya, meter air yang terpasang pada pelanggan sudah puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah diganti.

"Pungutan itu sampai sekarang tidak jelas. Karena tidak ada peremajaan meteran sehingga memunculkan kontroversi penagihan setiap bulannya. Ada yang tiba-tiba tagihan melonjak. Sehingga, banyak protes dari pelanggan sampai hari ini," bebernya.

Anam lantas merinci dana meter air sebesar Rp 42,75 miliar yang diduga dikorupsi tersebut. Dari total pelanggan PDAM (Perumda) 75.000 pelanggan sejak SK Bupati No. 27 Tahun 2004 ditetapkan adalah, Rp 2.500 X 228 bulan X 75.000 pelanggan = Rp 42,75 miliar.

"Jadi, kami memperkirakan dana tarikan meteran air masyarakat pelanggan yang terkumpul sejak 2004 mencapai Rp 42,75 miliar," ungkapnya kepada BANGSAONLINE.com.

Kemudian, tambah Anam, dana penyertaan modal dari Tahun 2019 Rp 25 miliar. Dana sebesar itu salah satunya untuk perbaikan jaringan instalasi air. Namun, sampai sekarang peruntukan dan pertanggungjawaban uang rakyat itu tak jelas. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO