BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap ABS (42), pria yang melakukan masturbasi (onani) di depan Pendopo Bupati Banyuwangi dan viral di media sosial. Pelaku yang merupakan warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, sempat kabur usai mengetahui jika perbuatannya dilaporkan ke polisi.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengejar pelaku ke Pulau Dewata. Dia diamankan Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi di wilayah Tabanan, Bali, pada hari ini, Minggu (17/7/2022).
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Kami masih memeriksa pelaku untuk mendalami motifnya. Kami juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada ahli," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Kendati demikian, ABS yang mengaku telah memiliki anak dan istri ini berdalih jika dirinya hanya buang air kecil bukan onani. Sebelumnya, pelaku dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya di depan umum, tepatnya di depan Pendopo Bupati Banyuwangi pada Rabu (13/7/2022) petang.
Saat itu, korban berinisial RM yang merupakan seorang mahasiswi sedang menunggu temannya di Taman Sritanjung yang tak jauh dari posisi pelaku. Namun tiba-tiba saja, pelaku yang sedang duduk di atas motornya ini mengeluarkan alat kelaminnya lewat samping lubang celananya sebelah kiri.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Dari kejauhan, pelaku tampak memainkan alat kelaminnya dengan mengocok-ocok seperti orang sedang onani. Kala itu, korban yang terkejut dan merasa takut ini merekam kejadian tersebut menggunakan HP.
Merasa risih, korban kemudian menegur pelaku dan berkata "Kok gini ya pak ya, ngapain?," kata RM.
Namun, pelaku hanya diam dan tangan kirinya masih memegang alat kelaminnya. Parahnya lagi, menurut korban, pelaku ini hendak menghampirinya, namun untung saja pelaku mengurungkan niatnya.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Keesokan harinya, RM yang tinggal di Kecamatan Giri mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Korban juga menyerahkan rekaman video berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan Polisi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP, dengan anncaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000,00. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News