Polsek Gubeng Ringkus Komplotan Pembobol Gedung Kosong

Polsek Gubeng Ringkus Komplotan Pembobol Gedung Kosong Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi saat jumpa pers, Selasa (19/7/2022).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 6 orang dari 10 komplotan pembobol rumah kosong di Kecamatan Gubeng, , ditangkap polisi. Petugas kini masih mengejar sisa kawanan maling yang sudah beraksi di Jalan Ngagel Madya, Jalan Ngagel Jaya, Jalan Raya Gubeng dan Jalan Kertajaya.

Mereka adalah Zaini (38) warga Bulak Banteng, Ricki Armanto (23) warga Sampang, Bagus Putra (33) warga Sumbermulyo, Munaji (35) warga Kedungdoro, Candra (28) warga Keputran Kejambon, dan Dany Fernanda (23) warga Asem Mulyo. Mereka memiliki tugas yang berbeda saat menjalankan aksinya.

“Untuk enam pelaku ini selama melakukan pembobolan tidak bersamaan, namun berbeda tempat dan jumlah pelakunya, dan dari yang kita tangkap para pelaku mengakui masih ada teman lainnya yang belum tertangkap, dengan peran yang berbeda,” ujar Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi, saat konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Aksi pembobolan yang dilakukan gerombolan ini berhasil diungkap dari laporan CJ (51) warga Wonorejo Selatan dan juga sebagai pemilik kantor ALUSTAR, Jalan Kertajaya No.99, , Rabu (13/7/2022).

Dari hasil laporan CJ dan rekaman CCTV yang diperoleh Polsek Gubeng, Polisi berhasil menangkap 3 pelaku bernama Zaini, Riki Armanto, dan Bagus Putra, pada Sabtu (16/7/2022).

Usai melakukan penangkapan kepada tiga pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Munaji, Candra, dan Dany Fernanda pada Senin (18/7/2022).

“Keenam tersangka yang kita tangkap ada yang berperan sebagai eksekutor atau yang membobol gedung, dan yang lainnya ada sebagai penadah atau menawarkan barang kepada pembeli dengan harga jauh di bawah pasaran,” ucap Sodik.

Aksi pembobolan yang dilakukan komplotan tersebut dengan cara memanjat bangunan kosong bekas bank di Jalan Kertajaya No.97. Dilanjutkan memanjat ke atap bangunan ALUSTAR lalu memasuki bangunan dengan cara memecah glass block dan congkel tutup plafon.

Dari aksi yang dilakukan komplotan di beberapa tempat, Polsek Gubeng berhasil mengamankan barang bukti puluhan AC, puluhan komputer, puluhan mesin printer, dan sebagian furniture. Dari kasus yang mereka lakukan, Polsek Gubeng menjatuhkan pasal berbeda. 

Untuk pelaku yang bertindak sebagai eksekutor diancam pasal 365 KUHP pasal pencurian dan pengerusakan. Sementara itu bagi pelaku yang bertugas sebagai penadah akan diancam pasal 480 KUHP. (yan/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO