BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan empat orang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor). Masyarakat Banyuwangi pun bisa sedikit lega. Pasalnya, komplotan tersebut kerap beraksi setiap kali ada pentas atau pagelaran kesenian.
Keempat pelaku pencurian tersebut yakni SAP (22) warga Desa/Kecamatan Cluring dan RY (20) warga Desa Dasri Kecamatan Tegalsari. Keduanya berperan sebagai eksekutor.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Sedangkan kedua pelaku lainnya yakni HP (46) dan seorang perempuan berinisial AS (42). Keduanya merupakan warga Jember yang berperan sebagai penadah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, ungkap kasus sindikat pencuri kendaraan motor itu merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan peristiwa pencurian kendaraan bermotor.
Tak tanggung-tanggung, sindikat pelaku curanmor tersebut berhasil menggondol puluhan motor di berbagai TKP di Banyuwangi. Di antaranya di Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Sempu, dan Kecamatan Blimbingsari.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
"Atas laporan kasus curanmor tersebut, Timsus Macan Blambangan berhasil menangkap empat pelaku sindikat curanmor yang terdiri dari dua eksekutor dan dua lagi sebagai penadah atau pembeli," kata Kombes Pol Deddy saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).
"Dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 laporan polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," ungkap Deddy.
Baca Juga: Salah Satu Maling di Warkop yang Ditangkap Polsek Gubeng Ternyata DPO Curanmor Kampus UNESA
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka SAP dan RY mencari informasi jadwal acara kesenian jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi. Kemudian bekerja sama melakukan pencurian di TKP yang telah ditentukan.
"SAP juga sebagai eksekutor pencurian motor menggunakan kunci Letter T. Sedangkan RY berperan mengantarkan SAP ke lokasi sekaligus melihat situasi," terang Deddy.
"Usai berhasil mencuri motor sasarannya, keduanya menjual motor hasil curiannya ke penadah di Jember," imbuhnya.
Baca Juga: Digunakan Senang-senang Bareng Kekasihnya, Seorang Sopir di Surabaya Nekat Curi Mobil Majikannya
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 buah kunci T sekaligus dengan anak kuncinya, belasan motor hasil curian berbagai merek dan satu motor yang digunakan sarana untuk mencuri, 4 handphone, 8 STNK, 20 kunci kontak, serta barang bukti lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Banyuwangi juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik). Napiyah (51), salah satu korban merasa senang karena motornya hari ini bisa diketemukan dan bisa digunakan kembali sebagai sarana transportasi dalam beraktivitas.
“Terima kasih kepada pak polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya. Motor ini satu-satunya alat trasnportasi saya dalam bekerja. Sekali lagi terima kasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam ridho Allah,” kata Bu Napiyah, warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Baca Juga: Selama 7 Bulan Terakhir, 2 Motor Karyawan PT. Endo Indonesia di Karang Pilang Surabaya Raib
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (guh/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News