SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polda Jatim berhasil menggulung pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya. Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan 51 unit sepeda motor hasil curian dari tiga tersangka.
Mereka yakni S (28) warga Puspo Pasuruan, W (32) warga Paserpan Pasuruan, dan JH (45) warga Kecamatan Puger, Jember.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Selama gelar tersangka dan barang bukti curanmor di Polda Jatim pada Jumat (22/7/2022) siang, dihadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono dan Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto memamerkan barang bukti 51 unit motor hasil pengamanan dari tiga tersangka, dan 100 unit motor barang bukti yang berhasil diamankan oleh 40 mapolres di jajaran Polda Jatim.
Untuk 51 unit bukti motor curian didapat dari JH selaku penadah, dan untuk dua eksekutor bernama S dan W.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, pihaknya sempat kewalahan dalam melakukan penangkapan kepada eksekutor curanmor bernama S. Di mana pria kelahiran Pasuruan ini tergolong licin dan kebal tembak atau senjata api.
“Pelaku curanmor berinisial S ini cukup mempunyai kekuatan fisik lebih. Di mana sebelum kita tangkap dia sudah kerap diberi hadiah timah panas oleh jajaran kepolisian daerah, namun masih bertahan.
Sebenarnya untuk tersangka berinisial S pernah kami lakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bahu dan kaki, namun dia berhasil kabur. Tapi kali ini kita berhasil menangkapnya. Cukup banyak motor hasil curian yang berhasil kita amankan dari tanggan dua tersangka ini,” ungkapnya, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Lintar menjelaskan, tersangka S dan W setidaknya sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan mobil serta hewan ternak sapi. Untuk hasil curian kendaraan bermotor lantas dijual kepada penadah JH.
Awal penangkapan yang dilakukan anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda kepada JH itu pada Jumat (15/7/2022).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bermula penangkapan kepada JH di rumahnya Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, KUHP 481 dan Pasal 480 KUHP. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News