SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polda Jatim berhasil menggulung pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya. Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan 51 unit sepeda motor hasil curian dari tiga tersangka.
Mereka yakni S (28) warga Puspo Pasuruan, W (32) warga Paserpan Pasuruan, dan JH (45) warga Kecamatan Puger, Jember.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
- Relawan Peringatkan Wisatawan yang Mandi di Pantai Paseban Jember dengan Kantong Jenazah
Selama gelar tersangka dan barang bukti curanmor di Polda Jatim pada Jumat (22/7/2022) siang, dihadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono dan Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto memamerkan barang bukti 51 unit motor hasil pengamanan dari tiga tersangka, dan 100 unit motor barang bukti yang berhasil diamankan oleh 40 mapolres di jajaran Polda Jatim.
Untuk 51 unit bukti motor curian didapat dari JH selaku penadah, dan untuk dua eksekutor bernama S dan W.
AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, pihaknya sempat kewalahan dalam melakukan penangkapan kepada eksekutor curanmor bernama S. Di mana pria kelahiran Pasuruan ini tergolong licin dan kebal tembak atau senjata api.