BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, mengkritik skema pembiayaan pelaksanaan Perpres 80 tahun 2019. Menurut dia, sumber dana terlalu didominasi dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), yang mana 80 persen sumber dana berasal dari KPBU dan 16 persen lainnya bersumber dari APBN.
"Kalau pemerintah pusat itu memang beritikad baik, kami minta itu diubah. Minimal pembiayaannya 50 persen APBN, dan 50 persen KPBU atau hibah dari provinsi," ujarnya saat ditemui awak media di Universitas Trunojoyo Madura, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Ia menilai, perubahan skema pembiayaan perlu dilakukan untuk mempercepat pelaksaan Perpres No 80 Tahun 2019, seperti halnya pembangunan Indonesia Islamic Science Park (IISP) di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu, reaktivasi Kereta Api Kamal-Sumenep, dan pembangunan Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan.
“Kami akui, salah satu faktor lambatnya realisasi Perpres karena adanya wabah Covid-19 yang terjadi selama dua setengah tahun ini. Tapi kami berharap, ditahun 2023 pemerintah pusat bisa melakukan aksi nyata untuk melakukan pembangunan di wilayah Madura,” ungkapnya
Ia mengaku terus mendorong pemerintah pusat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk meminta kejelasan pelaksanaan pembangunan Perpres No 80 Tahun 2019 itu.
Baca Juga: Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura
“Minimal ada stimulus kalau ini akan dibangun. Jika ibarat membangun rumah, bangun pondasinya dulu tidak masalah. Sehingga, adanya perpres ini tidak hanya pemberian harapan palsu saja bagi masyarakat Madura," pungkasnya. (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News