GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, mengekspos 16 tersangka kasus sabu-sabu. Ia mengatakan bahwa penangkapan belasan pelaku dengan 12 kasus tersebut, merupakan kerja sama dengan polsek jajaran dan masyarakat selama Juli 2022.
"Dari sekian tersangka dan barang bukti yang kami amankan, terbanyak dari Desa Mengare, Kecamatan Bungah, yakni ada 92 paket sabu. Pengedar di situ sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun," ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Ia menyebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 46,48 gram ganja dan 2,6 gram sabu. Menurut Azis, keberhasilan Polres Gresik menangkap 16 tersangka narkotika menjadi motivasi bagi penegak hukum untuk makin gencar memberantas peredaran narkotika di Kota Pudak.
"Kami akan kian gencarkan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Gresik," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dari 16 tersangka yang diamankan, 8 tersangka di antaranya adalah MF, ATN, IK, B, AS, AJ, BS, dan MAA.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News