PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Polres Pasuruan. Kali ini, Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Darmawan Bin Warto (33), Warga Dusun Keboncandi RT 01 RW 10 Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 kantong plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat 1,32 gram dan 1 buah Hp," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2022).
Slamet menjelaskan, penangkapan tersangka yang bekerja sebagai tukang ojek tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di Dusun Jagil, Desa Gambiran, Kecamtatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
"Berdasarkan info tersebut, tim langsung melakukan observasi di tempat yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika. Kemudian petugas masuk ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang-barang haram tersebut miliknya yang diperolehnya dari salah satu bandar yang masih dalam pengejaran.
"Petugas sempat mencari keberadaan salah satu temannya tersebut, namun diduga tersangka sudah mengetahui kedatangan petugas dan langsung kabur. Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (maf/par/rev)
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News