
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, setelah kedapatan membawa 8 poket sabu dengan total berat 7,767 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan wilayah Dusun Raos Baru.
Petugas yang telah membuntuti gerak-gerik tersangka langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan berarti. Saat penggeledahan, ditemukan delapan kantong plastik berisi sabu yang disembunyikan di tubuh pelaku.
“Tersangka MY kami amankan beserta barang bukti sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama BA, yang kini berstatus DPO,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Selasa (7/10/2025).
Ia menduga, MY merupakan pengedar tingkat menengah yang aktif mengedarkan sabu di kawasan Gempol dan sekitarnya.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku dapat keuntungan Rp100 ribu per gram, dan menikmati sabu secara cuma-cuma sebagai imbalan dari aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi 8 paket sabu dengan berat bervariasi total 7,767 gram, satu timbangan elektrik warna perak, satu bendel plastik klip kosong, satu alat hisap dari sedotan warna hitam, dan satu unit ponsel merek Redmi warna biru.
Yoyok menambahkan, pihaknya kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk memburu BA, sang pemasok sabu yang hingga kini belum tertangkap.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemasok besar di atasnya sedang kami kejar,” ucapnya.
Upaya ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Pasuruan untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba dan mempersempit ruang gerak para pengedar di wilayah hukum setempat.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati. (maf/par/mar)