Bongkar Jaringan Narkoba di Wonosunyo, Polres Pasuruan Ungkap TPPU Rp3 Miliar

Bongkar Jaringan Narkoba di Wonosunyo, Polres Pasuruan Ungkap TPPU Rp3 Miliar Konferensi pers terkait kampung narkoba di Mapolres Pasuruan. Foto: M. ANDY FACHRUDIN/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan sabu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar oleh Polda Jatim.

Sebanyak sembilan tersangka ditangkap dalam jaringan tersebut, yakni K (48), MA (35), DA (33), APH (25), AK (33), MS (38), H (46), Y (45), dan HAS (30). Mereka diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan wiraswasta, berdomisili di wilayah Gempol, Prigen, dan Pandaan.

Dalam operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengamankan 40 tersangka dari 24 kasus peredaran narkoba selama periode 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Desa Wonosunyo pada Juli-Agustus 2025. Polisi menangkap K dan MA di sebuah vila di Kota Batu. Hasil interogasi mengarah pada rantai distribusi yang melibatkan wilayah Bali dan Pasuruan, hingga akhirnya tujuh tersangka lainnya turut diamankan.

Penyidikan kemudian berkembang ke kasus TPPU, di mana K diketahui sejak 2021 telah mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan membeli aset atas nama pribadi maupun identitas fiktif.

Barang bukti yang disita dari kasus narkotika meliputi:

- Sabu: 342,7 gram

- Ekstasi: 727 butir

- Ganja: 20,9 gram

Dari kasus TPPU, penyidik menyita aset senilai Rp3 miliar berupa:

- 3 unit dump truck tronton

- 1 unit Daihatsu Terios

- 1 unit Daihatsu Grandmax

- 2 sepeda motor

- 1 set sound system

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Harianto, menjelaskan bahwa para pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian aset dan transaksi perbankan.

“Mereka menyamarkan hasil kejahatan dengan pembayaran tunai dan instrumen perbankan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. 

Untuk kasus TPPU, tersangka K dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memiskinkan bandar narkoba.

“Nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3 miliar. Kami akan terus mendalami dan mengejar aset lain agar jaringan ini benar-benar lumpuh,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Pasuruan menempati peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, hal ini sekaligus menjadi indikator tingginya potensi peredaran narkoba di wilayah tersebut. (maf/par/mar)