GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menandatangani nota kesepakatan bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kamis (28/7/2022). Gus Yani (sapaan akrabnya) berujar, penandatanganan nota kesepakatan menjadi hal yang sangat penting, apalagi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran indonesia (PMI).
Menurut dia, PMI sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan yang maksimal sebagai pahlawan devisa. Untuk itu, lanjut Gus Yani, negara harus hadir memberikan garansi perlindungan kepada setiap calon PMI dan keluarganya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Kami yakin jika kolaborasi ini diperkuat di lapangan, tidak hanya pusat yang bertanggung jawab soal penempatan PMI, tapi juga daerah. Maka kecil kemungkinan terhadap upaya penempatan PMI ilegal yang dilakukan sindikat," ujarnya.
Persetujuan yang diteken meliputi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan, serta fasilitasi dari para pihak dalam melaksanakan pelindungan bagi calon PMI. Kemudian, sinergi para pihak dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan untuk mereka, termasuk sosialisasi peluang kerja PMI di negara tujuan penempatan.
Sementara itu, Ketua BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan kerja sama yang dilakukan dengan pemerintah daerah menjadi awal yang baik. Sehingga, kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal tata kelola penempatan pelindungan yang diinginkan menjadi lebih baik. (hud/mar)
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News