Pertama, dugaan korupsi penyalahgunaan tarikan dana meter air dari pelanggan sebesar Rp42,75 miliar. Kedua, penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp25 miliar.
"Dugaan korupsi penyalahgunaan tarikan dana meter air sebesar 42, 75 miliar bermula adanya SK Bupati No. 27 Tahun 2004. Dalam SK tersebut dana meter air Rp 2500 dibebankan kepada pelanggan setiap bulan saat pembayaran pemakaian air," urai Cak Anam.
"Dana yang dihimpun itu untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak," imbuhnya.
Namun, kata Cak Anam, meter air yang terpasang di rumah pelanggan sudah puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah diganti.
"Tarikan itu sampai sekarang tidak jelas. Karena tidak ada peremajaan meteran sehingga memunculkan kontroversi penagihan setiap bulannya," ujarnya.
Sedangkan untuk dana penyertaan modal pada APBD Gresik Tahun 2019 Rp25 miliar, salah satunya untuk perbaikan jaringan instalasi air.
"Sampai sekarang peruntukan dana penyertaan modal tak jelas, termasuk pertanggungjawaban uang rakyat tersebut," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News